Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Bhn 1.ADHITHIYA FRADHIKA NUGRAHA HANDONO, S.H.
2.SELINA PUTRI GANDI, S.H.
3.M. Juventus Surya Brata, S.H.
4.MUHAMMAD FAJRUL ADLI, S.H
5.Wikan Adhi Cahya, S.H
NUVIAR JUMIDI Bin RIPDI ASTARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2031/L.7.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHITHIYA FRADHIKA NUGRAHA HANDONO, S.H.
2SELINA PUTRI GANDI, S.H.
3M. Juventus Surya Brata, S.H.
4MUHAMMAD FAJRUL ADLI, S.H
5Wikan Adhi Cahya, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUVIAR JUMIDI Bin RIPDI ASTARWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Jl. Ir. Syaukani Saleh (Padang Kempas) Ds. Sinar Pagi Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur – Bintuhan,

Telp: 0739-61800032 Fax: 0739-6180032                                                                                                                                      

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P- 29        

                                                                                               

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-27/Eoh.2/09/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama Terdakwa

:

NUVIAR JUMIDI Bin RIFDI ASTARWAN

Nomor Identitas

:

1704091111990002

Tempat lahir

:

Sukarami

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 11 November 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Sukarami II Kec. Kelam Tengah Kab. Kaur Prov. Bengkulu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SLTP Sederajat (kelas 1)

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 06 Juli 2026.

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d tanggal 25 Juli 2026.

 

-

Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan

:

Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal 26 Juli 2026 s/d tanggal 03 September 2026.

 

-

Penuntut Umum

:

Penahanan di Rutan, sejak tanggal 03 September 2026 s.d. tanggal 22 September 2026.

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

Bahwa terdakwa NUVIAR JUMIDI Bin RIFDI ASTARWAN pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Beriang Tinggi Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan “yang turut serta melakukan Tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra, SANGGA, Saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan saksi Robi Muhamad Rasyid Bin Irta Herianto sedang nongkrong bermain Judi Online lewat Handphone di rumah terdakwa yang berada di desa Beriang Tinggi Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu, Kemudian Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) yang dibawa oleh saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra dengan alasan untuk pergi menggadaikan Handphone milik Saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) Kemudian setelah berkeliling diseputaran Kec. Tanjung Kemuning tidak ada orang yang mau mengambil gadaian Handphone milik saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) , dikarenakan hal tersebut SANGGA dan saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) mengajak terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 WL milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm), dengan cara saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) mengechat terdakwa melalui Whatsapp untuk mengajak terdakwa menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra tersebut. Terdakwa menyetujui ajakan tersebut kemudian keluar dari kamar rumah dan berpamitan dengan saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra dan Robi Muhamad Rasyid Bin Irta Herianto “dengan alasan mau menelpon sesorang”, lalu terdakwa menunggu diluar rumah sampai SANGGA dan saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) menjemputnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pulang kembali kerumah terdakwa lalu menjemput terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra ke kota Bengkulu. Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pergi menggunakan sepeda motor tersebut dengan bonceng (tiga) menuju kota Bengkulu, Kemudian Pada Hari dan tanggal yang sama sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA sampai di Kota Bengkulu dan berhenti beristirahat diwarung betungan, lalu Pada Hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pergi ke kosan temannya SANGGA di daerah sebakul Kota Bengkulu, kemudian SANGGA menghubungi TIUS menanyakan tempat untuk menggadaikan sepeda motor, kemudian TIUS pun mengatakan bahwa ada orang yang mau menerima gadaian sepeda motor yaitu tetangga kosan TIUS yang bernama Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya, lalu TIUS pun menyuruh Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA mengantarkan sepeda motor milik GILANG tersebut ke kosannya yang berada di Kota Bengkulu, dikarenakan tidak mengetahui tempatnya maka Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA meminta TIUS untuk mendatangai Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA yang berada di daerah sebakul Kota Bengkulu. Lalu setelah TIUS dan Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya sampai di daerah sebakul Kota Bengkulu dan bertemu dengan Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA yang berencana untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) tersebut kepada Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Setelah didapati kesepakatan antara Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah), SANGGA dan Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 WIB kemudian Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 kepada Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya dikosannya yang berada di Kota Bengkulu untuk digadaikan lalu Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan perjanjian bahwa uang tersebut akan Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA kembalikan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 tersebut akan diambil kembali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Kemudian Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA bermalam di Kota Bengkulu tersebut kurang lebih selama 2 (dua) malam, dikarenakan uang hasil gadaian tersebut habis maka Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pun pulang kembali ke Kaur menggunakan mobil travel pada hari lupa tanggal lupa sekira pukul 11.00 WIB.
  • Bahwa setelah Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) yang dibawa oleh saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra, sehingga pada tanggal 08 Juni 2026, saksi Titi Fitriani Binti Mudirman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur;
  • Bahwa korban an. ENDANG SAPUTRA Bin RASWAN (Alm) akibat tindak pidana penggelapan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA tersebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), yang mana berdasarkan pengakuan Terdakwa uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) tersebut di pergunakan untuk membeli rokok, untuk membeli makan dan minum sehari – hari, serta untuk bermain Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf (C) KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa NUVIAR JUMIDI Bin RIFDI ASTARWAN pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Beriang Tinggi Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan “yang turut serta melakukan Tindak pidana, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra, SANGGA, Saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan saksi Robi Muhamad Rasyid Bin Irta Herianto sedang nongkrong bermain Judi Online lewat Handphone di rumah terdakwa yang berada di desa Beriang Tinggi Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu, Kemudian Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) yang dibawa oleh saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra dengan alasan untuk pergi menggadaikan Handphone milik Saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) , Kemudian setelah berkeliling diseputaran Kec. Tanjung Kemuning tidak ada orang yang mau mengambil gadaian Handphone milik saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah), dikarenakan hal tersebut SANGGA dan saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) mengajak terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 WL milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm), dengan cara saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) mengechat terdakwa melalui Whatsapp untuk mengajak terdakwa menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra tersebut. Terdakwa menyetujui ajakan tersebut kemudian keluar dari kamar rumah dan berpamitan dengan saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra dan Robi Muhamad Rasyid Bin Irta Herianto “dengan alasan mau menelpon sesorang”, lalu terdakwa menunggu diluar rumah sampai SANGGA dan saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) menjemputnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pulang kembali kerumah terdakwa lalu menjemput terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra ke kota Bengkulu. Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pergi menggunakan sepeda motor tersebut dengan bonceng (tiga) menuju kota Bengkulu, Kemudian Pada Hari dan tanggal yang sama sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA sampai di Kota Bengkulu dan berhenti beristirahat diwarung betungan, lalu Pada Hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pergi ke kosan temannya SANGGA di daerah sebakul Kota Bengkulu, kemudian SANGGA menghubungi TIUS menanyakan tempat untuk menggadaikan sepeda motor, kemudian TIUS pun mengatakan bahwa ada orang yang mau menerima gadaian sepeda motor yaitu tetangga kosan TIUS yang bernama Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya, lalu TIUS pun menyuruh Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA mengantarkan sepeda motor milik GILANG tersebut ke kosannya yang berada di Kota Bengkulu, dikarenakan tidak mengetahui tempatnya maka Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA meminta TIUS untuk mendatangai Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA yang berada di daerah sebakul Kota Bengkulu. Lalu setelah TIUS dan Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya sampai di daerah sebakul Kota Bengkulu dan bertemu dengan Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA yang berencana untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) tersebut kepada Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Setelah didapati kesepakatan antara Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA dan Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 WIB kemudian Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 kepada Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya dikosannya yang berada di Kota Bengkulu untuk digadaikan lalu Saksi Fiogeni Renaldo Bin Jendri Putra Jaya menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan perjanjian bahwa uang tersebut akan Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA kembalikan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 tersebut akan diambil kembali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Kemudian Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA bermalam di Kota Bengkulu tersebut kurang lebih selama 2 (dua) malam, dikarenakan uang hasil gadaian tersebut habis maka Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA pun pulang kembali ke Kaur menggunakan mobil travel pada hari lupa tanggal lupa sekira pukul 11.00 WIB.
  • Bahwa setelah Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) yang dibawa oleh saksi Gilang Sungsang Pamungkas Bin Endang Saputra, sehingga pada tanggal 08 Juni 2026, saksi Titi Fitriani Binti Mudirman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur;
  • Bahwa korban an.ENDANG SAPUTRA Bin RASWAN (Alm) akibat tindak pidana penggelapan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Asir Diansyah Alias Jaban Bin Rifdi Astarwan (Berkas Penuntutan Terpisah) dan SANGGA tersebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), yang mana berdasarkan pengakuan Terdakwa uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis R2 Merek Honda VARIO 160 warna biru dengan Nopol : BD 4516 WL, No. Rangka : MH1KF012XTK020606, No. Mesin : KF01E2019396 milik saksi Endang Saputra Bin Raswan (Alm) tersebut di pergunakan untuk membeli rokok, untuk membeli makan dan minum sehari – hari, serta untuk bermain Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf (C) KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bintuhan, 15 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD FAJRUL ADLI, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 200007282024041001

 

Pihak Dipublikasikan Ya