| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Desa Gedung Sako II, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, telah meninggal seorang Laki-laki bernama BASRI bin BUYUNG karena sakit dan dikebumikan di TPU Gedung Sako II, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu;
- Memerintahkan kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk mencatat Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama BASRI bin BUYUNG;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|