| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2022/PN Bhn | Dr.ELPAWATI, Ir.MP | 1.EKO NOPATIANSYAH 2.SUPARMAN 3.EGAWATI 4.SINDRA YADI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jan. 2022 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2022/PN Bhn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Jan. 2022 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Sertifikat Hak atas nama EKO NOPATIANSYAH Milik No. 10577 : adalah tidak sah dan cacat hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama SUPARMAN No : 10578, adalah tidak sah dan cacat hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama EGAWATI No. 10459; adalah tidak sah dan cacat hukum; 6. Menyatakan Sertifikat hak Milik atas nama SUPARMAN No : 10460, adalah tidak sah dan cacat hukum; 7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewisjde); 8. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewisjde); 9. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuataan hukum tetap (in kracht van gewisjde); 10. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap, sebidang tanah Sertifikat hak Milik No. : 10577; dan hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 11. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap, sebidang tanah Sertipikat hak Milik No. : 10578; hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 12. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap sebidang tanah Sertipikat hak Milik No. : 10579; dan hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [500.000.000] (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 13. Memerintahkan Kantor Lelang Negara Kabupaten Bintuah atau Kantor Lelang dalam Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan lelang terhadap sebidang tanah Sertifikat hak Milik No. : 10460 ; dan hasil pelelangan untuk dibayarkan kepada pihak PENGGUGAT, sampai dengan Total Rp. [300.000.000] (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 14. Menghukum kepada TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Bintuhan; SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan / Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
