Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Bhn Amirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amirin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon Keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Bernama “RIZKI ARDIANSYAH” pada Akta Kelahiran Nomor: 9096/DKPS/2011  Tertanggal 12 September 2011, Tahun Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis 06 Mei 2011 menjadi seharusnya tertulis “06 Mei 2013”.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/Mengganti Penulisan Tahun Kelahiran Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama: RIZKI ARDIANSYAH semula tahun kelahirannya tertulis 06 Mei 2011 menjadi seharusnya tertulis “06 Mei 2013”. sebagaimana dalam Akta Kelahiran. Nomor: 9096/DKPS/2011  Tertanggal 12 September 2011,  agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada  Negara.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx