Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bhn Bank BRI Bandar Bintuhan 1.Suriwani
2.Umar Dani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Bandar Bintuhan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suriwani
2Umar Dani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.181.493,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.51,181,493,- (Lima puluh Satu juta seratus Delapan puluh satu ribu enam ratus Sembilan puluh Tiga rupiah) 
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 00067 Tahun 2010 a/n UMAR DANI.                                                                                          kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang/dijual baik secara dibawah tangan maupun di  muka umum sesuai dengan surat kuasa menjual agunan di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk secepatnya membayar apa yang menjadi tuntutan oleh penggugat dalam waktu 25 hari kalender kerja.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx