| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Menyatakan bahwa istri pemohon yang Bernama NURAINI (Almh) benar-benar sudah meninggal dunia dan bisa mendaftarkan AKTA KEMATIAN serta terdaftar di register data (DUKCAPIL)
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk mendaftarkan AKTA KEMATIAN dan Agar dicatat dalam daftar register kependudukan tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |