Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2018/PN Bhn BRI UNIT KAUR TENGAH 1.SALIM HARMADA
2.GADIS MARYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2018/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KAUR TENGAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tirta SaputraBRI UNIT KAUR TENGAH
2Albert PratamaBRI UNIT KAUR TENGAH
3MarzukiBRI UNIT KAUR TENGAH
4Marsihul AlpiBRI UNIT KAUR TENGAH
Tergugat
NoNama
1SALIM HARMADA
2GADIS MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.946.909,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.84.946.909,- (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah).;
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 00006 a.n. Salim Harmada, SHM No: 10024 a.n. Salim Harmada dan SHM No: 10111 a.n. Salim Harmada kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 00006 a.n. Salim Harmada, SHM No: 10024 a.n. Salim Harmada dan SHM No: 10111 a.n. Salim Harmada berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 00006 a.n. Salim Harmada, SHM No: 10024 a.n. Salim Harmada dan SHM No: 10111 a.n. Salim Harmada untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak