INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2022/PN Bhn | Siti Marhamah Binti H. M. Idris Nur | 1.Sukian 2.Cedanri |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Mar. 2022 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2022/PN Bhn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Mar. 2022 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/013MS/KMS-2008 seluas 1.305 M^2 (Seribu Tiga Ratus Lima Meter Persegi) atas nama Penggugat SITI MARHAMAH Binti H. M. IDRIS NUR (Alm) yang terletak di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Dahulu Sawah POYANG-MARIPIN, sekarang
sebagian tanah Sawah POYANG dikuasai oleh Tergugat I;
Sebelah Selatan : CEDANRI;
Sebelah Timur : Dahulu Sawah POYANG, sekarang Sawah
POYANG yang digarap oleh PENGGUGAT;
Sebelah Barat : Jalan Raya.
Dengan bukti sah Surat Hibah Tanah Sawah atas nama H. M. IDRIS NUR (Alm) kepada Penggugat SITI MARHAMAH yang terletak tersebut diatas adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan alas hak Penggugat berupa Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/013MS/KMS-2008 atas nama Penggugat SITI MARHAMAH Binti H. M. IDRIS NUR (Alm) bisa ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh Surat yang menjadi alas hak Penggugat;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Jual Beli Tanah antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 19 Juli 2021;
6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslaag) atas Objek Sengketa yang menjadi Objek Gugatan tersebut di atas;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 414.400.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat setiap kali Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan;
10. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat;
11. Memerintahakan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memberhentikan semua aktifitas apapun yang berada diatas tanah milik Penggugat baik itu bangunan yang masih berlangsung dan pengelolaan lahan lainnya;
13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
