Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2023/PN Bhn 1.Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
2.Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
3.Yunita Asri, S.H.
PIRMANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2023/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2473/L7.16/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
2Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
3Yunita Asri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRMANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KAUR

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

            

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA: BP/63/XI/RES.1.6./2023/Reskrim

NO. REG. PERKARA: PDM-52/Eoh.2/12/2023

 

A. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

PIRMANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN

Tempat lahir

:

Kota Baru Okut

Umur/ Tanggal lahir

:

34 Tahun / 19 Juni 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Ulak Bandung Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Prov. Bengkulu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tamat)

No. Tlp

:

-

 

BSTATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 04 November 2023

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal                           04 November 2023 s/d tanggal 23 November 2023.

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal                               24 November 2023 s/d tanggal 02 Januari 2024.

 

-

Penuntut Umum

:

Penahanan di Rutan Tahanan Kelas IIB Manna, sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d 02 Januari 2024.

           

 

C.  DAKWAAN:

 

--------Bahwa Ia Terdakwa PIRMANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Dusun Air Kemang Desa Ulak Bandung Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN hingga mengalami luka, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN sedang melintas di Dusun Air Kemang Desa Ulak Bandung Kec. Muara Sahung Kab. Kaur menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X Hitam Les merah dan kuning tanpa plat nomor, kemudian Terdakwa yang saat itu sudah menunggu saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN di pinggir jalan tiba-tiba keluar dari belukar dan langsung membacok saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN menggunakan senjata berjenis parang bergagang kayu yang panjangnya kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) cm sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan sebelah kanan, saat itu saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN langsung terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai kemudian saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN melarikan diri sambil berteriak minta tolong, dan Terdakwa saat itu langsung melarikan diri ke dalam hutan. Saksi AGUNG SUTANTO Bin SARTONO yang melihat saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN minta tolong langsung membantu saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
  • Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN ialah karena Terdakwa sering diancam dan 2 (dua) minggu sebelum kejadian saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN mengusir Terdakwa dan saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN juga ada mengambil senapan milik orang tua Terdakwa yang mana Terdakwa berpikir saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN akan mengacam Terdakwa sehingga Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban YADIANSYAH Bin ZAINAL ARIPIN mengalami luka bacok/luka sayat pada bagian kepala tepatnya di atas telinga kiri dan luka bacok/ luka sayat pada bagian pinggang kanan dan punggung sebelah kiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis korban a.n. YADIANYSAH Bin ZAINAL ARIPIN dengan Nomor : 445.03/1099/RSUD-K/XI/2023, tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. NOVIA ARISTANTIA, M.Kes, Ahli menjelaskan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap korban YADIANYSAH Bin ZAINAL ARIPIN terdapat:
  1. Luka memar pada kepala sebelah kiri dua centimeter di atas telinga berbentuk bulat berwarna merah dengan batas tegas;
  2. Luka sayat bentuk beraturan hingga terkena daun telinga luar dengan Panjang tiga centimeter lebar setengah centimeter pendarahan tidak aktif luka sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam luka jahitan sebanyak empat jahitan;
  3. Luka sayat dengan bentuk beraturan dengan panjang empat centimeter lebar setengah centimeter pendarahan tidak aktif luka sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam luka jahitan sebanyak enam jahitan;
  4. Luka sayat dengan bentuk berarturan dengan panjang tiga centimeter lebar setengah centimeter pendarahan tidak aktif sudah dijahit menggunakan benang berwarna hitam luka jahitan sebanyak empat jahitan.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban YADIANYSAH Bin ZAINAL ARIPIN tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari dan dirawat di rumah sakit selama 3 (tiga) hari.
  • Bahwa ahli menjelaskan luka tersebut dapat mengganggu aktivitas sehari-hari sementara waktu dan untuk luka tersebut diklasifikasikan derajat luka sedang.---------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bintuhan, 14 Desember 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

YUNITA ASRI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP.19940615 202012 2 035

Pihak Dipublikasikan Ya