Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bhn Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kaur Selatan Riduan Rasidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kaur Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riduan Rasidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.816.591,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 408.816.591,67 (Empat Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Enam Tujuh Rupiah).
  4. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan dan tidak berhak menempati, menggunakan serta memanfaatkan Agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 10030 SU No.30/ Pasar Sauh/2012 an. Yeni Marlina Lokasi Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp 408.816.591,67 (Empat Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu koma Enam Tujuh Rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.
  5. Memberikan Kewenangan Kepada PENGGUGAT untuk memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system pengelolaan PENGGUGAT.
  6. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/ atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Kaur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx