Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor:1704-LT-16102017-0550 Tertanggal 18 Juli 2018, Anak Pemohon yang tertulis yaitu; “DESTI NIA SARI” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “: DESTI PUTRI MUTIARA”
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis yaitu: “DESTI NIA SARI” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “: DESTI PUTRI MUTIARA” sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor:1704-LT-16102017-0550 Tertanggal 18 Juli 2018, Anak Pemohon agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Negara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |