Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Bhn Yamin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yamin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon Keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor:1704-LT-16102017-0550 Tertanggal  18 Juli 2018, Anak Pemohon yang tertulis yaitu; “DESTI NIA SARIsedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis : DESTI  PUTRI  MUTIARA
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki kesalahan  Penulisan nama Anak pemohon  pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tertulis yaitu: “DESTI NIA SARIsedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis : DESTI  PUTRI  MUTIARAsebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor:1704-LT-16102017-0550 Tertanggal  18 Juli 2018, Anak Pemohon agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Negara.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya