Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Bhn 1.M. Zarwan, S.Sos
2.ihksanul ikhwan, S.H
Marlistin Astuti, S.H bin Buyung Arsikin alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/266/VI/RES.1.6/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. Zarwan, S.Sos
2ihksanul ikhwan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marlistin Astuti, S.H bin Buyung Arsikin alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa a.n. MARLISTIN ASTUTI, S.H. Binti BUYUNG ARSIKIN. Alm Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Desa Pagar Alam Kec. Padang Guci Hulu Kab. Kaur Prov. Bengkulu, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan telah terjadi dugaan tindak Pidana Penganiayaan yakni, “Selain Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Desa  Pagar Alam Kec. Padang Guci Hulu Kab. Kaur Prov. Bengkulu telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa an. MARLISTIN ASTUTI, S.H. Binti BUYUNG ARSIKIN. Alm;
  • Bahwa yang menjadi korban tindak pidana Penganiyaan ialah an. KOMLAWATI BINTI H. M. ZAHAB. ALM;
  • Bahwa yang mengetahui kejadian Penganiayaan yang dilakuakan oleh Terdakwa an. MARLISTIN ASTUTI, S.H. Binti BUYUNG ARSIKIN. Alm iyalah Skasi Sdri. SUKARILI BINTI SIIN Alm, Sdri. MIMI HARTI Binti ARSIN, RISMADI Bin SULKAP (Alm) dan Sdr. SUKMAN HAKIM Bin H. ALI MUHAMMAD SUHIR (Alm);
  • Bahwa Terdakwa MARLISTIN ASTUTI, S.H. Binti BUYUNG ARSIKIN. Alm melakukan penganiayaan terhadap Korban KOMLAWATI BINTI H. M. ZAHAB. ALM iyalah dengan “memegang kedua tangan Korban dengan Eksprsi marah, kemudian Terdakwa mendorong Korban dengan kedua tanganya sehingga Korban termundur ke balakang namun tidak terjatuh dikarenakan tertahan tubuh Saksi an SUKARILI BINTI SIIN Alm. Kemudian Terdakwa menarik kedua tangan Korban ke arah Belakang sebelah Kanan sehingga tubuh Korban berputar ke belakang, kemudian Korban langsung sepontan mendorongnya untuk melepaskan diri hingga tanganya pun terlepas, kemudian Korban langsung naik ke atas panggung untuk berjoget di Pesta pernikahan tersebut.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: 440.06 / 711 / PKM-BTH / VISUM / XII / 2025, tanggal 29 Desember 2025, anggota Gerak pada pungguung tangan sebelah Kiri terdapat luka memar ukuran 12 Cm x 2 Cm berwarna Kemerahan nyeri tekan (+), dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Korban mengalami Luka Ringan

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli Kesehatan luka yang di alami oleh Korban berupa derajat luka ringan, dimana luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau menghalangi pekerjaan korban serta  dapat sembuh sempurna.

 

--------- Perbuatan Terdakwa an. MARLISTIN ASTUTI, S.H. Binti BUYUNG ARSIKIN. Alm telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perubahan atas Pasal 352 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx