Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Bhn Rofii Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rofii
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon Keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Bernama “NOVRIYANTO” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26052014-0017 Tertanggal 26 Mei 2014, yang tertulis yaitu 16 NOVEMBER 2013” yang sebenarnya seharusnya tertulis “16 NOVEMBER 2011”.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Penulisan  Tahun Kelahiran Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama “NOVRIYANTO” yang semula tertulis”16 NOVEMBER 2013” yang sebenarnya seharusnya tertulis “16 NOVEMBER 2011”,sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26052014-0017 Tertanggal 26 Mei 2014, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx