Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Bhn 1.JELPIMON
2.Refky Rapsanjani
Reni Andriani Binti Halidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/537/I/RES.1.6/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JELPIMON
2Refky Rapsanjani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reni Andriani Binti Halidin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa a.n. RENI ANDRIANI Binti HALIDIN. Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib di Pelabuhan Baru Kel. Bandar Bintuhan Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan telah diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib di Pelabuhan Baru Kel. Bandar Bintuhan Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa a.n. RENI ANDRIANI Binti HALIDIN.
  • Bahwa yang menjadi korban Tindak Pidana Penganiayaan Ringan ialah AFRIATUN NENGSI Binti (Alm) BAHARUDIN, Nomor Identitas: 1704056603790001, kewarganegaraan: WNI (Warga Negara Indonesia), jenis kelamin: Perempuan, tempat/tanggal lahir: Bintuhan/26 Maret 1979,  pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, agama:Islam, alamat: Desa Pasar Saoh Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu.
  • Terdakwa a.n. RENI ANDRIANI Binti HALIDIN melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap Korban dengan cara Terdakwa a.n RENI ANDRIANI Binti  HALIDIN menarik rambut Korban a.n AFRIATUN NENGSI Binti (Alm) BAHARUDIN dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Surat visum et Repertum oleh dokter pemeriksa Puskesmas Bintuhan Nomor: 440-06/065/PKM-BTH/VISUM/III/2025, tanggal 4 Maret 2025 dengan hasil Visum:

“Korban dalam kondisi umum baik, dengan tanda-tanda kekerasan berupa bekas luka lama pada dahi kanan karena tidak ada luka baru maka tidak dapat disimpulkan akibat kekerasan”

Dengan rincian pada dahi:pada dahi tampak satu buah bekas luka berbentuk garis memanjang ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma satu milimeterberwarna lebih terang disbanding kulit sekitarnya, tanpa peradangan aktif. Bekas luka tampak telah mengalami proses penyembuhan lengkap dan tidak ditemukan luka baru pada lokasi tersebut

  • Berdasarka keterangan ahli di bidang kedokteran dengan menerangkan bahwa luka yang dialami oleh AFRIATUN NENGSI Binti (Alm) BAHARUDIN tersebut Luka yang telah mengalami penyembuhan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan fungsi tidak dapat dinilai sebagai luka yang aktif, sehingga tidak diklasifikasikan ke dalam derajat luka ringan, sedang, maupun berat pada saat pemeriksaan dilakukan.

 

 

Dalam kasus ini, karena tidak ada luka aktif yang ditemukan, maka tidak terdapat dasar medis untuk menetapkan adanya luka dengan derajat ringan maupun sedang secara forensik saat dilakukan visum.

  • Alat bukti petunjuk berupa:
  • 1 (satu) Lembar Baju Panjang berwarna merah Muda, bermotif garis horizontal, dengan merek: HAMMER S/M;
  • (satu) Lembar celana dasar berwarna merah, bemotif kotak, dengan gambar ksatria berkuda di bagian sebelah kiri;
  • 1 (satu) Lembar jilbab sorong berwarna cream1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A17 berwarna biru. dengan IMEI 1 869685062978117 dan IMEI 2 869685062978109

 

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx