Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Bhn MURNA WILI 1.Bank Bengkulu c.q. Bank Bengkulu Cab. Bintuhan ( Tergugat 1)
2.kementerian keuangan, c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara, c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL) Tergugat II
3.MERDA SUHENDARA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURNA WILI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Bengkulu c.q. Bank Bengkulu Cab. Bintuhan ( Tergugat 1)
2kementerian keuangan, c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara, c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL) Tergugat II
3MERDA SUHENDARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, Jl. Ws. Supratman, Komplek Perkantoran Kempas, Kab. Kaur, Prov. Bengkulu
2Notaris & PPAT Fauzia Elisa, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Nomor : 059/CB302/KMK-DS/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022, disebutkan AGUSMAN adalah CACAT HUKUM, oleh karenanya BATAL atau BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
  4. Menghukum dan memerintahkan Direktur BANK BENGKULU PUSAT c.q. Pimpinan BANK BENGKULU CABANG BINTUHAN mengembalikan agunan kepada PENGGUGAT berupa :
    • SHM No. 00669 SU 123/Tanjung Baru/2010 an. Agusman, Desa Tanjung Baru, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
    • SHM No. 10806 SU 10579/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
    • SHM No. 10852 SU10625/Linau/2019 an. Neli Nuripah, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
    • SHM No. 10796 SU 10569/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
    • SHM No. 10795 SU 10568/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
    • SHM No. 10797 SU 10570/Linau/2021 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
    • SHM No. 10283 SU 10123/Tanjung Besar/2021 an. Yurman, Desa Tanjung Besar, Kec. Kaur Selatan, Kab. Kaur, Bengkulu;

Segera atau seketika setelah putusan pengadilan dalam perkara a quo berkekutan hukum tetap,

5. Menghukum dan memerintahkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu agar tidak melaksanakan Lelang Eksekusi agunan berupa :

  • SHM No. 00669 SU 123/Tanjung Baru/2010 an. Agusman, Desa Tanjung Baru, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10806 SU 10579/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10852 SU10625/Linau/2019 an. Neli Nuripah, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10796 SU 10569/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10795 SU 10568/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10797 SU 10570/Linau/2021 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10283 SU 10123/Tanjung Besar/2021 an. Yurman, Desa Tanjung Besar, Kec. Kaur Selatan, Kab. Kaur, Bengkulu;

Sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk tidak melakukan proses pengalihan hak terhadap :

  • SHM No. 00669 SU 123/Tanjung Baru/2010 an. Agusman, Desa Tanjung Baru, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10806 SU 10579/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10852 SU10625/Linau/2019 an. Neli Nuripah, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10796 SU 10569/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10795 SU 10568/Linau/2019 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10797 SU 10570/Linau/2021 an. Merda Suhendra, Desa Linau, Kec. Maje, Kab. Kaur, Bengkulu;
  • SHM No. 10283 SU 10123/Tanjung Besar/2021 an. Yurman, Desa Tanjung Besar, Kec. Kaur Selatan, Kab. Kaur, Bengkulu;

Sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;

7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II agar patuh dan taat atas putusan pengadilan dalam perkara a quo;

8.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);

9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx