Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Bhn 1.Novy Saputra, S.H
2.Maria Margaretha Astari F.S, SH
ROSMIDA HAYATI Binti AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-831/L.7.16/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Novy Saputra, S.H
2Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMIDA HAYATI Binti AHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Terdakwa ROSMIDA HAYATI Binti AHMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di jalan raya dua jalur di depan Perumahan Dinas Organisasi Perangkat Daerah Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

 

-

Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira Pukul 11.00 WIB, Saksi ERSAN, S.E. Bin SABLI dan Saksi BURLIAN Bin A.PATAH selaku petugas  Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur telah menangkap dan mengamankan 1 (satu) ekor kerbau jenis kelamin betina dengan kulit berwarna Hitam dan ujung daun telinga sebelah kanan terpotong yang bekeliaran di jalan raya dua jalur di depan Perumahan Dinas OPD Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur Nomor: 331.1./212/K1-Pol PP dan Damkar/KK/2022 tanggal 06 Juni 2022 perihal melakukan penerbitan hewan ternak berkaki 4 (empat) yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya dalam wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap selama 1 (satu) hari tanggal 07 Juni 2022;

 

-

Kemudian Saksi ERSAN, S.E. Bin SABLI dan Saksi BURLIAN Bin A.PATAH membawa kerbau tersebut ke tempat penangkatan hewan yang ada di kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur, lalu Saksi ERSAN, S.E. Bin SABLI melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur yang kemudian ditindalkanjuti dengan Surat Pemberitahuan perihal hewan ternak yang belum diambil di kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur, lalu menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada Kepala Desa Sukaraja, Kepala Desa Padang Binjai, dan Kepala Desa Kasuk Baru yang berada di wilayah hukum Kecamatan Kaur Selatan dengan tujuan agar pihak pemerintahan desa menyampaikan kepada warganya bahwa Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur telah mengamankan 1 (satu) ekor kerbau jenis kelamin betina dengan kulit berwarna Hitam dan ujung daun telinga sebelah kanan terpotong dan bagi warga desa yang merasa kehilangan kerbau tersebut agar datang ke kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur untuk mengecek apakah hewan tersebut merupakan miliknya dengan membawa persyaratan berupa KTP dan keterangan kepemilikan hewan ternak dari kepala desa, untuk selanjutnya pemilik hewan tersebut membayar denda berdasarkan slip setor dari pertugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur agar kerbau tersebut dapat diambil oleh pemiliknya;

 

-

Bahwa atas Surat Pemberitahuan Tersebut, Saksi HENDRI B. Bin BAHARUDIN selaku Kepala Desa Sukaraja mengubungi Saksi ARIP PENDORES Bin HERMAN SUARDI selaku Sekretaris Desa agar memberitahukan kepada masyarakat perihal Surat Pemberitahuan tersebut, kemudian Saksi ARIP PENDORES Bin HERMAN SUARDI menghubungi Saksi HENDRI B. Bin BAHARUDIN bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 WIB datang kepada Saksi ARIP PENDORES Bin HERMAN SUARDI dan meminta Surat Keterangan Hewan yang menunjukkan bahwa kerbau tersebut merupakan milik Terdakwa, sebagaimana Surat Keterangan Hewan Nomor: 145/198/SK/KCT/KK/2022 yang dibuat di Kantor Desa Sukaraja dan ditandatangani oleh Saksi ARIP PENDORES Bin HERMAN SUARDI, selanjutnya Terdakwa datang ke kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur untuk mengecek apakah kerbau tersebut merupakan miliknya, dan ternyata benar bahwa kerbau tersebut merupakan milik Terdakwa;

 

-

Bahwa 1 (satu) ekor kerbau jenis kelamin betina dengan kulit berwarna Hitam dan ujung daun telinga sebelah kanan terpotong merupakan milik Terdakwa  yang mana Terdakwa telah melepasliarkan kerbau tersebut dengan cara melepaskan tambang dari kerbau tersebut pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira Pukul 07.00 WIB karena kesibukan Terdakwa yang tidak sempat memberikan makan kerbau miliknya tersebut sehingga kerbau tersebut dapat mencari makan sendiri yang mana sebelumnya kerbau lainnya yang merupakan milik Terdakwa sudah 2 (dua) kali ditangkap oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kaur karena berkeliaran di jalan raya dua jalur di depan Perumahan Dinas Organisasi Perangkat Daerah Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada bulan Mei 2020 dan bulan Juni 2022;

 

-

Bahwa jalan raya dua jalur di depan Perumahan Dinas Organisasi Perangkat Daerah Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut merupakan area perumahan dinas Organisasi Perangkat Daerah, akses jalan lalu lintas kendaraan bermotor menuju lokasi Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Kaur di Padang Kempas, terdapat permukiman warga, dan akses jalan menuju lokasi pertanian atau perkebunan yang ada di seputaran daerah Padang Kempas sehingga dengan adanya hewan ternak yang dilepasliarkan tersebut telah mengganggu ketertiban lalu lintas para pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas, ketentraman penduduk serta mengganggu kebersihan jalan dari kotoran hewan ternak yang berserakan di jalan khususnya di wilayah hukum Desa Sinar Pagi, sebagaimana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak mengatur bahwa “Dalam memelihara hewan peternak di larang menggembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran secara bebas di jalan-jalan umum, pasar-pasar, halaman-halaman kantor, serta lokasi-lokasi pertanian dan lain-lain yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketentraman penduduk serta mengganggu kebersihan, keapikan dan keindahan kota maupun desa”;

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx