Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Bhn 1.ADHITHIYA FRADHIKA NUGRAHA HANDONO, S.H.
2.SELINA PUTRI GANDI, S.H.
3.ANDHIKA PUTRA AHMADI, S.H
4.M. Juventus Surya Brata, S.H.
5.Wikan Adhi Cahya, S.H
MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1658 /L.7.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHITHIYA FRADHIKA NUGRAHA HANDONO, S.H.
2SELINA PUTRI GANDI, S.H.
3ANDHIKA PUTRA AHMADI, S.H
4M. Juventus Surya Brata, S.H.
5Wikan Adhi Cahya, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Haekal Yasser AuliaMEMET SUGANDA Bin BADARUDIN
2WAHYU IMAM, S.H.MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KAUR

Jalan Ir. Syaukani Saleh Padang Kempas Desa Sinar Pagi Kec.Kaur Selatan Kab. Kaur

Telp. : 0739-61800322 www.kejari-kaur.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

No. Reg Perkara : PDM-5/Enz.2/7/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kewarganegaraan

Tempat tingga

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:
:
:

:
:

:

MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN

Bandar

29 Tahun / 08 Oktober 1996

Laki-laki

Indonesia

Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur

Islam

Wiraswasta

SMA (tamat)

 

 

  1. PENAHANAN : 

Oleh Penyidik

:

Rutan Manna sejak tanggal 27 Mei 2026 s.d tanggal 15 Juni 2026

Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Manna sejak tanggal 16 Juni 2026 s.d tanggal 25 juli 2026

Penuntut Umum

:

Rutan Manna Sejak tanggal 22 Juli 2026 s.d tanggal 10 Agustus 2026

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di kontrakan yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi MARSHANDRO GIOVANI AFITO Bin TONI YUSUFI bersama saksi RIFKY IMANSYAH Bin ANDRI YUSUDATSO serta anggota Satresnarkoba Polres Kaur lainnya memperoleh informasi hasil penyelidikan bahwa Terdakwa MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN merupakan target operasi (TO) yang diduga menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kaur melakukan pemantauan terhadap pergerakan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di kontrakan Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, anggota Satresnarkoba Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BIGER KORNIADI Bin DARWAN SIAWAS dan saksi RAHMAN ALJATSIAH Bin YULIANTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Rose Gold milik Terdakwa. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di lantai dalam kontrakan setelah terlepas dari genggaman tangan Terdakwa pada saat diamankan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh keterangan bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BINTANG yang meminta Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. BINTANG menjemput Terdakwa di warung nasi goreng di Desa Kepala Pasar, kemudian keduanya menuju BRILINK milik saksi MEKI NOPRIAN untuk mengambil uang tunai sebesar Rp195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa meminta Sdr. BINTANG menunggu di BRILINK, kemudian Terdakwa pergi menemui Sdr. GEBY di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Kepada Sdr. GEBY, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SEP, sedangkan sisa uang sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) diberikan Terdakwa kepada Sdr. GEBY sebagai upah. Setelah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. GEBY, Terdakwa kembali menemui Sdr. BINTANG di BRILINK dan selanjutnya bersama-sama menuju kontrakan di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Sesaat setelah Terdakwa memasuki kontrakan, anggota Satresnarkoba Polres Kaur langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kaur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Unit Pegadaian Bintuhan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 diperoleh hasil berupa berat kotor 0,15 gram, berat bersih 0,09 gram, dengan 0,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Provinsi Bengkulu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0216 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Osah Apriyanti, S.Far, Apt . yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bening Bau : Normal Rasa : - Komposisi : Baik

Uji yang dilakukan dengan Parameter Uji Identifikasi Methampetamin dengan Kesimpulan Sampel Positif (+) metamfetamin.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

ATAU

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di kontrakan yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi MARSHANDRO GIOVANI AFITO Bin TONI YUSUFI bersama saksi RIFKY IMANSYAH Bin ANDRI YUSUDATSO serta anggota Satresnarkoba Polres Kaur lainnya memperoleh informasi hasil penyelidikan bahwa Terdakwa MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN merupakan target operasi (TO) yang diduga menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kaur melakukan pemantauan terhadap pergerakan Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di kontrakan Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, anggota Satresnarkoba Polres Kaur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BIGER KORNIADI Bin DARWAN SIAWAS dan saksi RAHMAN ALJATSIAH Bin YULIANTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Rose Gold milik Terdakwa. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di lantai dalam kontrakan setelah terlepas dari genggaman tangan Terdakwa pada saat diamankan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh keterangan bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BINTANG yang meminta Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. BINTANG menjemput Terdakwa di warung nasi goreng di Desa Kepala Pasar, kemudian keduanya menuju BRILINK milik saksi MEKI NOPRIAN untuk mengambil uang tunai sebesar Rp195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa meminta Sdr. BINTANG menunggu di BRILINK, kemudian Terdakwa pergi menemui Sdr. GEBY di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Kepada Sdr. GEBY, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SEP, sedangkan sisa uang sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) diberikan Terdakwa kepada Sdr. GEBY sebagai upah. Setelah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. GEBY, Terdakwa kembali menemui Sdr. BINTANG di BRILINK dan selanjutnya bersama-sama menuju kontrakan di Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Sesaat setelah Terdakwa memasuki kontrakan, anggota Satresnarkoba Polres Kaur langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kaur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Unit Pegadaian Bintuhan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 diperoleh hasil berupa berat kotor 0,15 gram, berat bersih 0,09 gram, dengan 0,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Provinsi Bengkulu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MEMET SUGANDA Bin BADARUDIN memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0216 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Osah Apriyanti, S.Far, Apt . yang menerangkan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bening Bau : Normal Rasa : - Komposisi : Baik

Uji yang dilakukan dengan Parameter Uji Identifikasi Methampetamin dengan Kesimpulan Sampel Positif (+) metamfetamin.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

 

Bintuhan, 27 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

ANDHIKA PUTRA AHMADI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19981204 2024004 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx