Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Bhn MUHIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dalam Sertifikat Hak Milik dari SANGKUT menjadi MUHIDI;

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur yang berwenang, setelah ditunjukkan salinan resmi penetapan ini, untuk memperbaiki nama dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 10173/Sinar Banten, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28 Juni 2013 Nomor: 00173/Sinar Banten/2013, seluas 20.067 m?2; (dua puluh ribu enam puluh tujuh Meter Persegi), yang terletak di Desa Sinar Banten, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang terdaftar atas nama SANGKUT menjadi MUHIDI dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak