Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Bhn Siti Marhamah Binti H. M. Idris Nur 1.Sukian
2.Cedanri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Marhamah Binti H. M. Idris Nur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sopian Saidi Siregar, SH., M.KnSiti Marhamah Binti H. M. Idris Nur
Tergugat
NoNama
1Sukian
2Cedanri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYUFRIAL, S.HSukian
2SYUFRIAL, S.HCedanri
3Yulian, S.HSukian
4Yulian, S.HCedanri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/013MS/KMS-2008 seluas 1.305 M^2 (Seribu Tiga Ratus Lima Meter Persegi) atas nama Penggugat SITI MARHAMAH Binti H. M. IDRIS NUR (Alm) yang terletak di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Dahulu Sawah POYANG-MARIPIN, sekarang
sebagian tanah Sawah POYANG dikuasai oleh   Tergugat I;
Sebelah Selatan : CEDANRI;
Sebelah Timur : Dahulu Sawah POYANG, sekarang Sawah 
                          POYANG yang digarap oleh PENGGUGAT;
Sebelah Barat : Jalan Raya.
Dengan bukti sah Surat Hibah Tanah Sawah atas nama H. M. IDRIS NUR (Alm) kepada Penggugat SITI MARHAMAH yang terletak tersebut diatas adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan alas hak Penggugat berupa Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/013MS/KMS-2008 atas nama Penggugat SITI MARHAMAH Binti H. M. IDRIS NUR (Alm) bisa ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh Surat yang menjadi alas hak Penggugat;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Jual Beli Tanah antara Tergugat I dan  Tergugat II  tertanggal 19 Juli 2021;
6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslaag) atas Objek Sengketa yang menjadi Objek Gugatan tersebut di atas;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil  kepada Penggugat sebesar Rp. 414.400.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat setiap kali Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan;
10. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat;
11. Memerintahakan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memberhentikan semua aktifitas apapun yang berada diatas tanah milik Penggugat baik itu bangunan yang masih berlangsung dan pengelolaan lahan lainnya;
13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx