| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26022014-0055 Tertanggal 26 Februari 2014, Tanggal dan Bulan Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis 12 FEBRUARI 2002 seharusnya tertulis “15 JANUARI 2002”.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/merubah Penulisan Tanggal dan Bulan Kelahiran pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26022014-0055 Tertanggal 26 Februari 2014, Tanggal dan Bulan Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis 12 FEBRUARI 2002 seharusnya tertulis “15 JANUARI 2002”. agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |