| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Bhn | Saurido Situmeang | 1.Hendri Cahyono Bin Suparno 2.Kiki Arishandi Binti Jumari |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Bhn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-72/I/RES.1.24/2024/Reskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban |
|
||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Terdakwa a.n. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan Terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI. Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Batu Lungun Kec. Nasal Kab. Kaur, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan, Barangsiapa waktu menyaksikan seseorang dalam bahaya maut yang mengancam pada saat itu juga mengalpakan memberi atau mengadakan pertolongan kepadanya, sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tiada usah ia kuatir akan adanya bahaya bagi diri sendiri atau bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa an. HENDRI CAHYONO Bin SUPARNO dan Terdakwa an. KIKI ARISHANDI Binti JUMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 KUHPidana tentang Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
