| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hazirun Tumanggor, SH.,MH | Tarmizi | | 2 | Hazirun Tumanggor, SH.,MH | Fakismit | | 3 | Hazirun Tumanggor, SH.,MH | Safarudin | | 4 | Hazirun Tumanggor, SH.,MH | Jamaludin | | 5 | LIBRA MARDYAN, SH | Tarmizi | | 6 | LIBRA MARDYAN, SH | Fakismit | | 7 | LIBRA MARDYAN, SH | Safarudin | | 8 | LIBRA MARDYAN, SH | Jamaludin | | 9 | Arkemo Africo. Tumanggor, S.H | Tarmizi | | 10 | Arkemo Africo. Tumanggor, S.H | Fakismit | | 11 | Arkemo Africo. Tumanggor, S.H | Safarudin | | 12 | Arkemo Africo. Tumanggor, S.H | Jamaludin |
|
| Petitum |
Dalam Provisi
Memerintahkan kepada Para Terggugat I sampai dengan Tergugat IV untuk menghentikan melakukan semua aktifitas atau menebas lahan dan atau tanah kebun sebagaimana yang Penggugat sampaikan dalam Posita Gugatan pada angka 1 , a, b , c dan d dengan serta merta.
Dalam Pokok Perkara
Primer
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para tergugat I s/d Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatigedaad )
- Menyatakan sah demi hukum
- Atas sebidang berdasarkan Sertfikat Hak Milik No.10263 an. Helmi Hamid dengan Surat Ukur No.48/HM/BPN.17.14/VII/2020, tanggal 20 – 07 2020, seluas 23220 M2 yang terletak di Desa Awat Mata Kec. Semidang Gumai Kab Kaur dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbataas dengan tanah Batas Desa
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
Sebelah Selatan berabatasan degan tanah Helmi Hamid.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Batas Desa
- Atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.10277 an. Helmi Hamid dengan Surat Ukur No.48/HM/BPN.17.14/VII/2020, tanggal 20 – 07 – 2020, seluas 19850 M2 yang terletak di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumai Kab. Kaur dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebrlah Uatra berbatasan dengan tanah Helmi Hamid
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Helmi Hamid.
Sebelah Barat berbatasan dengsn tanah Batas Desa.
- Atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.10265 an. Helmi Hamid dengan Surat Ukur No.48/HM/BPN.17.14/VII/2020 No.Urut 38 tanggal 20. 07 .2020, seluas 19200 M2 yang terletak di Desa Awat Mata Kec. Semidang Gumai Kab. Kaur dengan batas - batas berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Heli Hamid.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Helmi Hamid.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Batas Desa
- Atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.10276 an. Helmi Hamid dengan Surat Ukur No.48/HM.17.14/VII/2020.No.Urut 51 tanggal 20 – 07 -2020, seluas 30280 M2 yang terletak di Desa Awat Mata kec. Semidang Gumai Kab. Kaur dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Helmi Hamid
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Helmi Hamid
Sebelah Barat berbatasan dengan tanahAdalah syah milik Penggugat.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT I s/d TERGUGAT IV untuk menyerahkan tanpa syarat atas sebidang tanah Kebun seluas 23220 M2 dengan Sertifikat No.10263, an. Helmi Hamid, atas tanah Kebun seluas 19850 M2 dengan Sertifikt Hak Milik No.10277,atas sebidang tanah Kebun seluas 19200 M2 dengan Hak Sertifikat Hak Milik No.1026 an, Helmi Hamid dan atas sebidang tanah seluas 30280 M2 dengan dasar Sertififkat No.10276 M2 Helmi Hamid. dengan yang kesmuanya tanah terletak di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas sebidang tanah sebidang tanah Kebun seluas 23220 M2 dengan Sertifikat No.10263, an. Helmi Hamid, atas tanah Kebun seluas 19850 M2 dengan Sertifikt Hak Milik No.10277,atas sebidang tanah Kebun seluas 19200 M2 dengan Hak Sertifikat Hak Milik No.1026 an, Helmi Hamid dan atas sebidang tanah seluas 30280 M2 dengan dasar Sertififkat No.10276 M2 Helmi Hamid. dengan yang kesmuanya tanah terletak di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorraad );
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Subsider
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II. Bintuham yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |