| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa a.n. ASTI HASTUTI, A.Md.Keb Binti MUKHSIN. Pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Gedung Sako I Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan telah diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Gedung Sako I Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa a.n. ASTI HASTUTI, A.Md.Keb Binti MUKHSIN.
- Bahwa yang menjadi korban Tindak Pidana Penganiayaan Ringan ialah YENI KARTIKA Binti (Alm) BUKARI, Lahir di Sekunyit pada tanggal 08 Oktober 1996, Umur 28 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Gedung Sako I Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
- Terdakwa a.n. ASTI HASTUTI, A.Md.Keb Binti MUKHSIN melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap Korban dengan cara menekan pergelangan tangan sebelah kiri pelapor mengunkan tangan sebelah kanan yang menyebabkan pergelangan tangan sebelah kiri pelapor luka lecet.
- Surat visum et Repertum oleh dokter pemeriksa Puskesmas Bintuhan Nomor: 440.06/477/PKM-BTH/VISUM/XI/2024, tanggal 23 November 2024, menerangkan bahwa:
“Telah diperiksa seorang korban hidup dikenal, jenis kelamin Perempuan, umur: dua puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang tinggi badan seratus enam puluh tiga senti meter, berat badan enam puluh lima kilo gram, rambut sepanjang bahu, bentuk lurus, warna hitam kekuningan.
Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan, korban dalam kondisi umum Baik, dengan tanda-tanda kekerasan berupa lecet, pada lengan bawah tangan kiri, akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mengalami derajad luka Ringan.”
--------- Perbuatan Terdakwa a.n. ASTI HASTUTI, A.Md.Keb Binti MUKHSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan. --------------------------------? |