Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Bhn 1.Novy Saputra,S.H
2.Dewanti Nur Indrati,S.H
3.Yunita Asri, S.H.
SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-241/L.7.16/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novy Saputra,S.H
2Dewanti Nur Indrati,S.H
3Yunita Asri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A picture containing text

Description automatically generated KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KAUR

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK: BP/16/XII/2023/Res Narkoba

NO. REG. PERK : PDM - 01/Enz.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm)

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 1608010902890001

Tempat lahir

:

Oku Timur

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun / 09 Februari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Lintas Sumatera Rt.002/Rw 001, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 15 Desember 2023 s.d. 17 Desember 2023;

 

Perpanjangan penangkapan

:

Tanggal 18 Desember 2023 s.d. 20 Desember 2023;

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Kaur, sejak tanggal 21 Desember 2023 s.d. 09 Januari 2024;

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Kaur, sejak tanggal 10 Januari 2024 s.d. 18 Februari 2024;

 

-

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, sejak tanggal 06 Februari 2024 s.d. 25 Februari 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah pondok kebun sawit yang terletak dekat dengan Perumahan Griya Pesona Alam di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari laporan masyarakat bahwa disebuah pondok kebun sawit dekat perkantoran Pemda Kabupaten Kaur, Kecamatan Kaur Selatan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H., Saksi DEDI MUCHLIS dan team opsnal yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Kaur menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan langsung bergerak mencari lokasi tersebut, lalu sekira pukul 23.45 Wib Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H., Saksi DEDI MUCHLIS dan tim opsnal menemukan pondok tersebut dan langsung mendatangi pondok dengan cara mengendap diam-diam, kemudian setelah dipastikan ada orang didalam pondok tersebut Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H., Saksi DEDI MUCHLIS dan team opsnal melakukan penggerebekan, namun saat melakukan penggerebekan salah satu orang dari dalam pondok melompat melalui pintu belakang dan berlari yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa bernama panggilan MAMANG, lalu sebagian team opsnal mengejar yang berlari, sedangkan Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H., Saksi DEDI MUCHLIS berada didalam pondok dan menemukan seseorang yaitu terdakwa SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm), selanjutnya Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H., Saksi DEDI MUCHLIS menemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya tergeletak diatas lantai dan setelah diperiksa di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus dalam plastik kelip bening beserta alat hisapnya atau bong;
  • Bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu terbungkus dalam plastik kelip bening tersebut yang saat itu ditemukan dalam penguasaan terdakwa SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm) berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik teman terdakwa yang biasa dipanggil dengan sebutan MAMANG (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kaur Nomor: DPO/16/I/2024/Res Narkoba tanggal 15 Januari 2023) untuk digunakan berdua;
  • Bahwa Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari sebagaimana alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti Nomor: 092/10716.00/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangai oleh WISNU ADI SRIWIJAYA, Pengelola UPC Bintuhan yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti dengan perincian berat kotor sebesar 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih sebesar 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang disisihkan untuk pengecekan laboratories BPOM Bengkulu sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisa untuk bukti persidangan sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus pelastik bening telah dilakukan pengajuan laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat/ Laporan Pengujian 22.089.11.16.05.0398 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si.Apt, Kepala BPOM Bengkulu yang menerangkan sampel positif (+) metamfetamin, (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009);
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat izin Menteri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah pondok kebun sawit yang terletak dekat dengan Perumahan Griya Pesona Alam di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan temannya yang biasa dipanggil dengan sebutan MAMANG (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kaur Nomor: DPO/16/I/2024/Res Narkoba tanggal 15 Januari 2023) berangkat dari rumah MAMANG di Desa Bandar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menggunakan sepeda motor matic dengan posisi terdakwa membonceng dibelakang sedangkan MAMANG yang mengendarai sepeda motor tersebut, saat diperjalanan MAMANG mengatakan kepada terdakwa untuk ngajak memakai shabu dan bahan sudah ada dengan MAMANG, lalu dijawab oleh terdakwa iya atau ayo, lalu MAMANG membelokkan sepeda motornya ke arah pondok perkebunan kelapa sawit yang terletak dekat dengan Perumahan Griya Pesona Alam di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib MAMANG berhenti dan memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa dan MAMANG turun dari sepeda motor menuju sebuah pondok di kebun sawit dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa dan MAMANG masuk kedalam sebuah pondok, kemudian MAMANG meminta Terdakwa untuk menyalakan senter handphone milik terdakwa, selanjutnya MAMANG mengeluarkan alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol air mineral merk Lee Minerale dan narkotika jenis shabu yang dimasukkan kedalam kaca pirek alat hisap atau bong, lalu Terdakwa dan MAMANG menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian dengan cara narkotika jenis shabu dibakar di kaca pirek pada 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) kemudian dibakar menggunakan korek api lalu asapnya dihisap melalui pipet yang tersambung pada bong secara bergantian oleh MAMANG dan Terdakwa, saat itu terdakwa menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali, lalu selang beberapa menit datang Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI MUCHLIS selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kaur menghampiri Terdakwa yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI MUCHLIS menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika dalam kotak rokok Gudang Garam Surya yang tergeletak di lantai pondok dan 1 (satu) plastik klip bening bekas pakai narkotika diduga jenis shabu tergeletak di lantai berikut alat hisap atau bong, kemudian Saksi DERI ANGGA SAPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI MUCHLIS memeriksa kotak rokok tersebut pada saat itu disaksikan oleh Saksi IQBAL AKRAMULLAH sementara MAMANG melompat melalui pintu belakang dan berlari, kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu terbungkus dalam plastic klip bening, 1 (Satu) plastic klip bening bekas pakai narkotika diduga jenis shabu beserta 1 (satu) pipet sekop, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat, 1 (satu) perangkat alat hisap (BONG) terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale  pipet yang dirakit dan kaca pirek, 3 (tiga) buah korek api terdiri dari 2 (dua) buah berwarna merah dan 1 (satu) buah berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Readme 6A warna hitam, IMEI: 862953043043089827 dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kaur untuk menjalani proses hukum;
  • Bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis shabu sejak tahun 2010, dan yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu terdakwa merasakan senang, semangat untuk bekerja, dan tidak mengantuk;
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara merakit alat hisap (BONG), yang terdiri botol air mineral yang sudah berisi air, kaca pirek, dan pipet yang sudah dirakit, setelah alat hisap terpasang kemudian narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang di alat hisap (BONG), lalu narkotika jenis shabu dibakar menggunakan korek api dengan api kecil, selanjutnya asapnya dihisap melalui pipet;
  • Bahwa Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari sebagaimana alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti Nomor: 092/10716.00/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangai oleh WISNU ADI SRIWIJAYA, Pengelola UPC Bintuhan yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti dengan perincian berat kotor sebesar 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih sebesar 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang disisihkan untuk pengecekan laboratories BPOM Bengkulu sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisa untuk bukti persidangan sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus pelastik bening telah dilakukan pengajuan laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat/ Laporan Pengujian 22.089.11.16.05.0398 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si.Apt, Kepala BPOM Bengkulu yang menerangkan sampel positif (+) metamfetamin, (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 WIB HENNI SEPTIANA S.Kep, Ners telah melakukan pemeriksaan urine bertempat di ruangan Sat Narkoba Polres Kaur dengan nama Tersangka SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm) dengan maksud pemeriksaan untuk mengetahui apakah orang tersebut di atas menggunakan atau memakai narkotika, telah dilakukan pemeriksaan, maka didapatkan hasil bahwa urine milik Tersangka an. SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm) dinyatakan mengandung Narkoba (positif (+) amphetamine dan methamphetamine) sebagaimana Berita Acara Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 304/XII/2023/Urkes tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENNI SEPTIANA, S.Kep.Ners, Kasidokkes Polres Kaur;
  • Bahwa perbuatan terdakwa SAFRIZAL Bin HOPNI MAULAI (Alm) tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri tersebut, karena penggunaan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk regensia diagnostik, serta reagensia laboaturium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bintuhan, 19 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Dewanti Nur Indrati, S.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP.199809122020122005

Pihak Dipublikasikan Ya