Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bhn Bank Bengkulu Kayu Kunyit Alwi Latif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Bank Bengkulu Kayu Kunyit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alwi Latif
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.405.167,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 147.405.167 (Seratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) atau Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT mengambil alih gaji yang masuk ke Bank Mandiri Taspen;
  4. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bintuhan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx