| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek perkara adalah hak milik dari PENGGUGAT yang diperoleh dari surat pernyataan jual beli;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT mendirikan pagar kawat besi dan tanaman kelapa sawit diatas objek perkara milik Penggugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Para PENGGUGAT sejumlah : Kerugian Materil Rp. 10.000.000,- Kerugian Inmateril Rp. 30.000.000,- + Total - Rp. 40.000.000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan menyerahkan serta mengembalikan secara utuh kepada PENGGUGAT, tanah seluas 50m x 80m dalam keadaan baik dan aman ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
- walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat; Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sejumlah Rp50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam mengembalikan tanah sengketa dan memberikan ganti rugi kapada Para PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis hakim yang mengadili perkara a quo ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono). |