Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Bhn BADRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADRUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon Keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Anak Pemohon Bernama : ASHABUL KAFI menjadi seharusnya tertulis “ASHABUL KAHFI   ” serta nama orang tua (Ayah)/Pemohon yang semula tertulis  FERI IRAWAN menjadi seharusnya tertulis, BADRUN, pada Akta Kelahiran Nomor: 1803-LT-04022021-0024, Tertanggal 04 Februari 2021
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/menambahi  Penulisan nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama semula tertulis: ASHABUL KAFI menjadi seharusnya tertulis “ASHABUL KAHFI   ” serta nama orang tua (Ayah)/Pemohon yang semula tertulis  FERI IRAWAN menjadi seharusnya tertulis, BADRUN.”,sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1803-LT-04022021-0024, Tertanggal 04 Februari 2021 agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx