Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Bhn 1.Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
3.Dewanti Nur Indrati,S.H
1.YOGI RIVAL ARDIANSYAH
2.SAFLI DWIKI NANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/L.7.16/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
2Dewanti Nur Indrati,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI RIVAL ARDIANSYAH[Penahanan]
2SAFLI DWIKI NANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa I YOGI RIVAL ARDIANSYAH Bin KHADORI bersama-sama dengan Terdakwa II SAFLI DWIKI NANDAR Bin SODIKIN pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Desa Suka Menanti Kec. Maje Kab. Kaur Prov. Bengkulu tepatnya di depan Mako Polsek Maje atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Orang perseorangan yang dengan sengaja : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diangkut yaitu kayu jenis Meranti Merah, dengan total volume kayu keseluruhan yaitu 10,0156 M3 (sepuluh koma nol satu lima enam kubik) dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 Terdakwa II SAFLI mengirim chat Whatsapp kepada ALIUS PIRMANSIDI Alias PAK INTEN (Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/51/XI/RES.5.6/2023/Reskrim) dengan mengatakan, “Dang ado muatan kayu ndo dang ni ada mobil satu nyari muatan”, lalu PAK INTEN menjawab,

 

 

  • Brgkatla, kk lg muat”, kemudian Terdakwa II SAFLI menghubungi Terdakwa I YOGI dengan mengatakan, “ada angkutan kayu, kalau berani ayolah”, dan Terdakwa I YOGI menjawab, “Ayo”. Kemudian para Terdakwa menuju ke rumah PAK INTEN menggunakan mobil Truck Toyota Dyna berwarna merah dengan Nopol: BD 8941 KF, Nomor Rangka: MHFC1JU43F5119116 dan Nomor Mesin: W04DTRR-RR19228;
  • Sesampainya di rumah PAK INTEN pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 di Desa Bungin Tambun II Kec. Padang Guci Hulu Kab. Kaur Prov. Bengkulu pukul 14.00 WIB tepatnya di sawmill (tempat penggergajian) Para Terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang anak buah PAK INTEN  yang memuat kayu jenis “meranti merah” ke dalam mobil Truck Toyota Dyna berwarna merah dengan Nopol: BD 8941 KF dan memberikan uang jalan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) beserta dengan 1 (satu) lembar Nota Angkutan dengan Nomor : 593 / 126 / TB / PGH / SKT / 2017, 1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha : 2607220039844, dan 1 (satu) lembar Lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha : 2607220039844;
  • Bahwa setelah para Terdakwa menerima 1 (satu) lembar Nota Angkutan dengan Nomor : 593 / 126 / TB / PGH / SKT / 2017 yang menjelaskan muatan jenis kayu Cemara dan Cemara (KW) yang ditandatangani pemilik hutan hak ALIUS PIRMANSIDI tanggal 23 Oktober 2023, para Terdakwa mengetahui bahwa yang diangkut bukanlah kayu Cemara atau Cemara (KW) melainkan kayu berjenis “Meranti Merah”, namun para Terdakwa tetap dengan sengaja mengangkut kayu tersebut menuju PT. FAST di Jl. Raya Tipar Cakung Kampung Baru Jakarta Timur walaupun dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan muatan;
  • Bahwa para Terdakwa mengangkut kayu jenis “Meranti Merah” dengan total volume kayu keseluruhan yaitu 10,0156 M3 (sepuluh koma nol satu lima enam kubik) dengan jenis dan rincian sebagai berikut:
  • 120 (seratus dua puluh) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm dengan volume 4,3200 M3.
  • 7 (tujuh) batang balok kayu dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm dengan volume 0,2016 M3.
  • 121 (seratus dua puluh satu) keping kayu dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm dengan volume 4,8400 M3.
  • 15 (lima belas) keping kayu dengan ukuran 4 cm x 20 cm x 400 cm dengan volume 0,4800 M3.
  • 1 (satu) keping kayu dengan ukuran 3 cm x 25 cm x 400 cm dengan volume 0,0300 M3.
  • 6 (enam) keping kayu, dengan ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm dengan volume 0,1440 M3.
  • Bahwa hasil dari para Terdakwa mengangkut kayu adalah mendapat upah dari PAK INTEN sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang sudah diterima oleh para Terdakwa sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh anak buah PAK INTEN dan sisanya akan diberikan saat sampai tujuan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli an. SYAMSURIZAL, S.Hut Bin Alm. SYAFE’I setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa:
  1. SKSHHK;
  2. Nota Angkutan; atau
  3. nota perusahaan;
  4. SAKR.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi. Serta berdasarkan Pasal 286 Ayat 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, Pengangkutan Kayu Bulat atau Kayu Olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkutan lanjutan dari TPT-KB / PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak;

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu jenis “Meranti Merah” tidak dilengkapi dengan izin berupa dokumen apa pun yang lengkap dan sah menurut Undang-Undang;
Pihak Dipublikasikan Ya