Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bhn Bank Bengkulu Cabang Bintuhan Rohan Sarnadi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Bengkulu Cabang Bintuhan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rohan Sarnadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.906.499,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 99.906.499,84 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Empat Rupiah)
  4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Kaur terhadap aset-aset Tergugat I dan Tergugat II yakni berupa Sertifikat Hak Milik No 10003 SU No 00002/Tanjung Kemuning I/2012 an. Rohan Sarnadi Lokasi Desa Tanjung Kemuning II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
  5. Memberikan Kewenangan Kepada PENGGUGAT untuk memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system pengelolaan PENGGUGAT.
  6. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada Pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/ atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx