I.DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Melarang PARA TERGUGAT atau terhadap orang yang mendapatkan hak atas Objek Sengketa a quo untuk memproses perbuatan pendaftaran tanah, melakukan perbuatan menjual, menggadaikan, mengontrakkan, memindah tangankan baik dalam bentuk apapun kepada pihak lain secara tanpa hak dan melawan hukum, melakukan kegiatan membangun bangunan permanen lainnya dan menggarap atau mengelola atas Objek Sengketa a quo hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
II.DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, dengan luas ± 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Kandar dan Yadi
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Iwan
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Iwan dan Badrul
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kecil / Buluran
Adalah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat-surat berupa :
Surat Keterangan Tanah Nomor : 141/118/CBT/SKT/08/2012 Tanggal 10 Januari 2012;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 10 Januari 2012;
5. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tanggal 03 Januari 2012, yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan TERGUGAT II atas Objek Sengketa a quo adalah batal demi hukum;
6. Menyatakan surat-surat tanda bukti kepemilikan, dan penguasaan tanah yang dimiliki PARA TERGUGAT atau terhadap orang yang mendapatkan hak atas objek sengketa a quo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Objek Sengketa a quo dalam keadaan utuh, baik dan kosong, dan tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara (TNI / Kepolisian RI).
8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT Kerugian Materil dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), atau sejumlah nilai ganti rugi yang adil dan pantas menurut penilaian Majelis Hakim;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi dari PARA TERGUGAT;
10. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan dalam Perkara a quo;
11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
A T A U :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).