Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2018/PN Bhn BRI UNIT TANJUNG KEMUNING 1.Wadarman
2.Yairi Nisia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2018/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TANJUNG KEMUNING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOZA ANDRIANTOBRI UNIT TANJUNG KEMUNING
2JEFRI AFRIADYBRI UNIT TANJUNG KEMUNING
3YUAN SYAHPUTRABRI UNIT TANJUNG KEMUNING
4FEBRINO LOPIKEBRI UNIT TANJUNG KEMUNING
Tergugat
NoNama
1Wadarman
2Yairi Nisia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.955.742,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.21.955.742- (Dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No : 00018 Tahun 2008 a/n SIIN ATIN kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00018 Tahun 2008 a/n SIIN ATIN berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 00018 Tahun 2008 a/n SIIN ATIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak