Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Bhn Elpiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elpiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon Keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Anak Pemohon Bernama “ELGA” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-24062013-0002  Tertanggal 24 Juni 2013, Nama Anak Pemohon yang semula tertulis ELGA menjadi seharusnya tertulis “ELGA APRIZALIANA  PUTRI”.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/menambahi  Penulisan nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama semula tertulis ELGA menjadi seharusnya tertulis “ELGA APRIZALIANA PUTRI”.”,sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-24062013-0002  Tertanggal 24 Juni 2013. agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx