| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: Nomor: 1704-LT-03092013-0011 Tanggal 03 September 2013, yang tertulis “NANDO REFILIA SYAH, lahir pada tanggal 22 Mei 2001” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “NANDO REILIANSYAH, lahir pada tanggal 22 Mei 2002”
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Kesalahan Penulisan nama dan tahun Lahir Pemohon yang tertulis NANDO REFILIA SYAH, lahir pada tanggal 22 Mei 2001” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “NANDO REILIANSYAH, lahir pada tanggal 22 Mei 2002” sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: Nomor1704-LT-03092013-0011 Tanggal 03 September 2013, Agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Negara/Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |