| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tahun Kelahiran Anak Pemohon Bernama “RIZKI ARDIANSYAH” pada Akta Kelahiran Nomor: 9096/DKPS/2011 Tertanggal 12 September 2011, Tahun Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis 06 Mei 2011 menjadi seharusnya tertulis “06 Mei 2013”.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/Mengganti Penulisan Tahun Kelahiran Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama: RIZKI ARDIANSYAH semula tahun kelahirannya tertulis 06 Mei 2011 menjadi seharusnya tertulis “06 Mei 2013”. sebagaimana dalam Akta Kelahiran. Nomor: 9096/DKPS/2011 Tertanggal 12 September 2011, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Negara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |