| Dakwaan |
DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa ANDRA Bin IRWAN bersama-sama dengan anak saksi FERGUN DIRMAN SANUSI (anak dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2020, bertempat rumah milik saksi korban JASWAN Bin MATASIP (Alm) yang terletak di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal, Kab. Kaur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” mengambil 1 (satu) buah tabung Gas elpiji 3 (tiga) Kg dengan nilai seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepunyaan saksi korban JASWAN Bin MATASIP (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 , pkl. 23.00 Wib, di rumah saksi korban JASWAN Bin MATASIP yang terletak di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, yang dilakukan bersama-sama dengan anak saksi FERGUN DIRMAN SANUSI, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan mendobrak atau mendorong pintu dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan pintu rumah mengalami kerusakan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pkl. 23.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan anak saksi mendatangi rumah saksi korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Anak saksi langsung menuju ke belakang rumah saksi membuka pintu jendela dapur yang terbuat dari kayu yang semula keadaannya dalam keadaan tertutup kemudian mendobrak dengan sekuat tenaga sampai pintu tersebut terbuka. Kemudian terdakwa memanjat dinding dan masuk kedalam ruangan dapur melalui pintu jendela kayu tersebut, sedangkan anak saksi FERGUN DIRMAN SANUSI menunggu di luar dekat jendela kayu. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam ruangan dapur milik saksi korban, saksi korban melepaskan selang kompor gas yang masih menyambung ditabung gas elipji tersebut. Kemudian terdakwa membawa keluar tabung gas elpiji berukuran 3 kg tersebut keluar dari ruangan dapur melalui pintu jendela yang semula, dan menyimpannya dirumah orang tua anak saksi FERGUN DIRMAN SANUSI yang terletak di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah tabung gas tersebut, akan dijualkan dan hasil penjualannya akan di gunakan untuk menebus 1 (satu) unit handphone milik tersangka yang telah digadaikan dan anak saksi akan menggunakan hasil penjualan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg tersebut untuk membeli rokok.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. |