Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Bhn ARBIN WAMIT BADI ASMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 003/AKH-WA/G/06/2025
Penggugat
NoNama
1ARBIN WAMIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BADI ASMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek perkara adalah hak milik dari PENGGUGAT yang diperoleh dari surat pernyataan jual beli;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT mendirikan pagar kawat besi dan tanaman kelapa sawit diatas objek perkara milik Penggugat tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Para PENGGUGAT sejumlah : Kerugian Materil Rp. 10.000.000,- Kerugian Inmateril Rp. 30.000.000,- + Total - Rp. 40.000.000,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dan menyerahkan serta mengembalikan secara utuh kepada PENGGUGAT, tanah seluas 50m x 80m dalam keadaan baik dan aman ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
  7. walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat; Menghukum  TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sejumlah Rp50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam mengembalikan tanah sengketa dan memberikan ganti rugi kapada Para PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis hakim yang mengadili perkara a quo ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx