| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn | Yunus anak dari alm Ishak | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepolisian Resor Kaur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 1 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. MenerĂma dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan menurut hukum upaya paksa yaitu penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada Tersangka Yunus Alias Yuing anak dari (Alm) Ishak adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berdasarkan hukum; 3. Menyatakan demi hukum Proses Penetapan Tersangka kepada Yunus Alias Yuing anak dari (Alm) Ishak berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap.Tsk /12/II/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 2 Februari 2026 atas nama Yunus Alias Yuing anak dari (Alm) tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/18/I/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 30 Januari 2026 atas nama Yunus Alias Yuing anak dari (Alm) batal demi hukum; 5. Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 2 Februari 2026 atas nama Yunus Alias Yuing anak dari (Alm) batal demi hukum; 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon; 7. Memerintahkan Termohon mengeluarkan atas nama Yunus Alias Yuing anak dari (Alm) dari Rutan Polres Kaur; 8. Mewajibkan Termohon untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan Pemohon ke dalam kedudukan yang semula atau yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 9. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
