Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Bhn 1.Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
2.Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
3.Dwi Pranoto, S.H
4.Dwi Pranoto, S.H
5.Dewanti Nur Indrati,S.H
WIRANTO Bin SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Bhn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-433/L.7.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
2Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
3Dwi Pranoto, S.H
4Dwi Pranoto, S.H
5Dewanti Nur Indrati,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANTO Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A picture containing text

Description automatically generatedKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KAUR

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK: BP/1/II/RES.4.2/2024/Res Narkoba

NO. REG. PERK : PDM-02/Enz.2/Bth/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

WIRANTO Bin SUWANDI  

Nomor Identitas

:

Nomor KTP. 1702211508040001

Tempat lahir

:

Pengambang

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun / 15 Agustus 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pengambang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024;

 

Perpanjangan penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2024 s/d 04 Februari 2024;

  1.  

Penahanan Terdakwa

:

 

 

  • Penyidik

:

Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 24 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Penahanan di Rutan Polres Kaur, sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d tanggal 04 April 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa WIRANTO Bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pantai Wisata Cuko Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Berawal dari laporan masyarakat bahwa Pantai Wisata Cuko tepatnya di area tower saat malam hari sering digunakan untuk tempat nongkrong dan sering ditemukan bekas botol air mineral serta pipet-pipet rakitan dan pelastik kelip kecil, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib Saksi MEKA PEBRA dan Saksi ORIZAN RYAN yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Kaur menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, lalu sekira pukul 21.30 Wib Saksi MEKA PEBRA dan Saksi ORIZAN RYAN tiba di Pantai Wisata Cuko dan melihat ada orang yang berada disekitar area tower di Pantai Wisata Cuko tersebut, kemudian Saksi MEKA PEBRA dan Saksi ORIZAN RYAN mendekat namun orang tersebut mencoba melarikan diri, lalu Saksi Meka Pebra dan Saksi Orizan Ryan berhasil mengamankan terdakwa sementara IPAN (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kaur No.Pol.: DPO/1/II/2024/Res Narkoba Tanggal 20 Februari 2024) berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa, anggota Resnarkoba menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening, 1 (satu) perangkat alat hisap (BONG) terbuat dari bekas botol air mineral terdiri dari pipet rakitan dan kaca pirek, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah korek api warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 berwarna hitam dengan IMEI: 862304051379074 di bawa ke Polres Kaur untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam pelastik klip bening adalah miliknya dengan IPAN tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam pelastik klip bening, 1 (satu) perangkat alat hisap (BONG) terbuat dari bekas botol air mineral terdiri dari pipet rakitan dan kaca pirek, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah korek api warna merah adalah milik IPAN, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 berwarna hitam dengan IMEI: 862304051379074 adalah milik Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kaur untuk menjalani proses hukum;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam pelastik klip bening telah dilakukan pengajuan laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0042 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes selaku Ketua Tim Penguji yang menerangkan sampel positif (+) metamfetamin, (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009);
  • Bahwa Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari sebagaimana alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti Nomor: 001/10716.00/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WISNU ADI SRIWIJAYA selaku Pengelola UPC Bintuhan yang menerangkan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening:
  1. Berat kotor: 0.17 (nol koma satu tujuh) gram;
  2. Berat bersih: 0.09 (nol koma nol sembilan) gram, dengan rincian penyisihan:
    • Sebesar 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk pengecekan laboratories BPOM;
    • Sebesar 0.03 (nol koma nol tiga) gram untuk bukti pengadilan.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa WIRANTO Bin SUWANDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pantai Wisata Cuko Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WIB, IPAN (masuk  ke dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kaur No.Pol.: DPO/1/II/2024/Res Narkoba Tanggal 20 Februari 2024) menghubungi terdakwa melalui aplikasi messenger dengan mengatakan “lagi dimano jok?” (lagi dimana kawan), kemudian terdakwa menjawab “dirumah”, lalu IPAN mengatakan “keluar jok?”, selanjutnya terdakwa menjawab “nanti malam, saya belum ada uang”, lalu IPAN menjawab “amanlah, kalau soal barang itu (narkoba) adalah dikit-dikit”, selanjutnya terdakwa menjawab “iyolah jok awo”, kemudian sekira pukul 18.30 WIB IPAN menghubungi terdakwa lagi melalui aplikasi messenger dengan mengatakan “jadi keluar nanti malam?”, lalu terdakwa menjawab “nanti habis sholat isa masih hujan”, kemudian sekira pukul 19.30 WIB IPAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “saya sudah didepan rumah”, lalu terdakwa langsung keluar rumah dan pergi bersama dengan IPAN menuju ke sebuah pondok di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX 135 warna putih;
  • Bahwa setibanya di sebuah pondok di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur sudah ada seorang laki-laki teman dari IPAN yang terdakwa tidak kenal yang saat itu sudah menyiapkan alat-alat hisap (BONG) dan narkoba jenis sabu, selanjutnya Terdakwa, IPAN, dan temannya IPAN langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, setelah narkotika jenis sabu tersebut habis dipakai IPAN mengatakan kepada terdakwa “ada uang lima puluh ribu untuk menambahi uangku dua ratus ribu ini”, lalu terdakwa menjawab “ada”, selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada IPAN, kemudian uang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada temannya IPAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh temannya IPAN, lalu temannya IPAN tersebut langsung pergi dan sekira pukul 21.00 WIB temannya IPAN tiba dipondok tersebut dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada IPAN dengan mengatakan “jangan makai disini lagi PAN, disini ramai”, kemudian saat itu IPAN mengajak terdakwa untuk pindah lokasi dan menuju ke Pantai Wisata Cuko di Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX 135 warna putih, lalu sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dan IPAN berhenti dan memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa dan IPAN turun dari sepeda motor menuju ke sebuah tower yang berada di Pantai Wisata Cuko dengan berjalan kaki, lalu pada saat mempersiapkan alat-alat hisap (BONG) IPAN keluar dari area tower tersebut untuk mengambil gunting untuk digunakan memotong dan merakit pipet, kemudian selang beberapa saat Saksi MEKA PEBRA dan Saksi ORIZAN RYAN bersama-sama dengan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kaur mendekati Terdakwa dan IPAN yang berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Pantai Wisata Cuko sering ditemukan plastik dan botol yang diduga bekas penggunaan narkoba sehingga melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, namun saat itu IPAN berhasil melarikan diri sementara Terdakwa berhasil diamankan oleh salah satu Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kaur;
  • Bahwa kejadian pada saat itu disaksikan oleh Saksi MAHDI JULIAN EFENDI yang melihat Terdakwa sudah diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kaur dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening, 1 (satu) perangkat alat hisap (BONG) terbuat dari bekas botol air mineral terdiri dari pipet rakitan dan kaca pirek, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah korek api warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 berwarna hitam dengan IMEI: 862304051379074 tergeletak di lantai tepat dibawah tower;
  • Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening adalah miliknya dan IPAN yang akan digunakan bersama-sama tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu, 1 (satu) perangkat alat hisap (Bong) terbuat dari bekas botol air mineral terdiri dari pipet rakitan dan kaca pirek, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah korek api warna merah adalah milik IPAN, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 berwarna hitam dengan IMEI: 862304051379074 adalah milik terdakwa sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kaur untuk menjalani proses hukum;
  • Bahwa guna kepentingan penyidikan, Penyidik Resnarkoba Polres Kaur melakukan pemeriksaan urine terdakwa WIRANTO Bin SUWANDI di Klinik PA Urkes Medika II Polres Kaur dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 35/II/2024/Urkes tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kasi Dokes an. Henni Septianna, S.Kep. Ners dan diketahui oleh Dokter Bhayangkara Medika 11 dr.Intan Permata Sari dengan hasil bahwa urine milik Tersangka an. WIRANTO Bin SUWANDI dinyatakan mengandung Narkoba (positif (+) amphetamine dan methamphetamine), dengan Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa WIRANTO Bin SUWANDI dinyatakan mengandung Narkoba;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam pelastik klip bening telah dilakukan pengajuan laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0042 tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes selaku Ketua Tim Penguji yang menerangkan sampel positif (+) metamfetamin, (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009);
  • Bahwa Terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari sebagaimana alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti Nomor: 001/10716.00/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WISNU ADI SRIWIJAYA selaku Pengelola UPC Bintuhan yang menerangkan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening:
  1. Berat kotor: 0.17 (nol koma satu tujuh) gram;
  2. Berat bersih: 0.09 (nol koma nol sembilan) gram, dengan rincian penyisihan:
    • Sebesar 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk pengecekan laboratories BPOM;
    • Sebesar 0.03 (nol koma nol tiga) gram untuk bukti pengadilan.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menggunakan narkotika jenis sabu pada tahun 2022 saat terdakwa masih tinggal di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pengambang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terakhir kali Terdakwa dan IPAN menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di sebuah pondok yang beralamat di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dengan cara pertama-tama merakit alat hisap (BONG), yang terdiri botol air mineral yang sudah berisi air, kaca pirek dan pipet yang sudah dirakit setelah alat hisap terpasang, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam kaca pirek, lalu narkotika tersebut dibakar menggunakan korek api dengan api kecil kemudian asapnya dihisap melalui pipet yang sudah terhubung dengan perangkat alat hisap (bong);
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu yang bertujuan untuk digunakan bersama dengan IPAN, sedangkan yang terdakwa rasakan saat menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa merasa lebih fresh, lebih bersemangat, tidak merasakan ngantuk, tidak merasa lapar dan bisa tahan tidak tidur seharian penuh;
  • Bahwa perbuatan terdakwa WIRANTO Bin SUWANDI tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri tersebut, karena penggunaan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk regensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

Bintuhan, 01 April 2024

Penuntut Umum

 

 

Dewanti Nur Indrati, S.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP.199809122020122005

Pihak Dipublikasikan Ya