Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Bhn Sarjono 1.SAPII
2.BADAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarjono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAPII
2BADAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang terletak di dalam Daerah Ajan Wilayah Padang Kempas Desa Kasuk baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur dengan Luas ± 2.300 M2 (Panjang : 50 M2, Lebar : 46 M2) berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kasuk Baru Nomor : 593-2/064/DKB/2009 pada tanggal 04 September 2009, adapun objek tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Sapii

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sapii 

- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya

- Sebelah Barat berbatasan dengan Kapli Z

Adalah milik Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap OBJEK TANAH SENGKETA yang telah dilekatkan adalah sah, kuat dan berharga.

5. Memerintahkan atau menghukum Tergugat I untuk segera menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan kembali sebagian tanah milik Penggugat yang telah diserobot oleh Tergugat I dengan ukuran +- 2.300 m2 dalam keadaan baik dan kosong selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak amar putusan dalam perkara gugatan ini dibacakan dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dikabulkan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx