Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bhn FARIDAH HIDAYATI Binti H.Asalam ismai AGARLAN MUKSIDI Bin DULMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIDAH HIDAYATI Binti H.Asalam ismai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI YUSUDARSO, SH.FARIDAH HIDAYATI Binti H.Asalam ismai
Tergugat
NoNama
1AGARLAN MUKSIDI Bin DULMANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HEFFER SATRIA, S.H.AGARLAN MUKSIDI Bin DULMANI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN KAUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Francisco De AraujoKEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN KAUR
2Hendri Kurniawan Setya saputraKEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN KAUR
Nilai Sengketa(Rp) 1.330.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;   
3.Menyatakan bahwa objek Tanah serta bangunan Penggugat dalam perkara aquo yang terletak di Desa Lawang agung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yaitu: 
- tanah SAWAH terletak di Desa Lawang Agung Dahulu Kecamatan Kaur Utara sekarang Kecamatan Lungkang Kule, Dahulu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sekarang Kabupataen Kaur seluas Panjang x Lebar lebih kurang 58x45 = 2.610 Depe (Depe Ukuran Adat ), tanah tersebut dahulu berbatas – batas: 
-Timur dengan Air Kule
-Barat dengan Saudara Dulmani
-Utara dengan sawah saudara Zahiri Bin Manaf
-Selatan dengan sawah saudara Aripin dan saudara Usun   
- tanah sawah yang terletak di Desa Lawang Agung dahulu kecamatan Kaur Utara sekarang Kecamatan Lungkang Kule, dahulu Kabupaten Bengkulu Selatan Sekarang Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagaimana yang dijelaskan pada gugatan Penggugat Poin 1.1, Poin 1.2 tanah sawah tersebut dengan luas 100x75 Depe = 7500 (Depe istilah ukuran satuan adat), setelah digabung luas ukuran tanah tersebut 2.610 + 7500 Depe = 18093 M2  tanah tersebut dahulu berbatas-batas:   
- Utara dengan sawah Dulmani 
-Selatan dengan Luang Air Bendungan
-Timur dengan Air Kule Kecil
- Barat denganTanah Dulmani dan Tanah Madrun
Dan saat ini tanah tersebut berbatas-batas:
-Utara dengan Munterjo
-Selatan dengan Luang Air Bendungan 
-Timur dengan Air Kule Kecil
-Barat dengan Tanah Dulmani 
- Tanah beserta 2 bangunan rumah yang terletak di Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tanah tersebut bersertipikat (SHM) Nomor 00019 diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kaur pada tanggal 15- 09- 2008 dengan Luas 1.580M2, tanah tersebut dahulu berbatas-batas:     
-Utara dengan Eka Purwanto 
-Selatan dengan Eka Purwanto
-Timur dengan Jalan 
-Barat dengan Eka Purwanto
Dan sekarang berbatas-batas: 
-Utara dengan Raidi
-Selatan dengan Durasmin
-Timur  dengan Jalan Raya
-Barat dengan Misyanto    
- tanah yang terletak di Desa Lawang Agung dahulu Kecamatan Kaur Utara Sekarang Kecamatan Lungkang Kule,Dahulu Kabupaten Bengkulu Selatan sekarang Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, tanah tersebut dengan Luas 25 x 100 = 2500 M2, diatas tanah tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit, tanah tersebut berbatas-batas: 
-Utara dengan Pak Tia 
-Selatan dengan Burniat 
-Timur dengan Kardilan 
-Barat dengan Burniat  
Adalah SAH Milik Pengugat;  
4.Menyatakan semua Alas Hak Kepemilikan dan Penguasaan Penggugat terhadap seluruh objek tanah beserta bangunan dalam perkara aquo adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
5.Menyatakan Sertifikat atas nama Tergugat Nomor 10049 dengan luas 18093M2 yang diterbitkan oleh Tergugat serta Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 
6.Menyatakan surat-surat tanda bukti kepemilikan, dan penguasaan tanah berserta bangunan yang dikuasai, di klaim oleh Tergugat berkaitan dengan perkara aqou adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 
7.Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan secara utuh, mengosongkan seluruh tanah berserta bangunan  milik Penggugat dalam perkara Aquo secara sukarela ;    
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang kerugian Materil dan In materil yang dialami Penggugat oleh karena perbuatan Tergugat yaitu dengan jumlah Rp.  1.300.30.000.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);  
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per setiap hari dihitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
10.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini; 
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet; 
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; 
13.Menghukum tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;  
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx