INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2020/PN Bhn | Eko Ade Saputra Bin Amri Isya | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepolisian Resor Kaur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Bhn | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
| Nomor Surat | 01/KH-EAS/IX/PRA-P/2020 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ADV. SAMAN LATING, S.H.
2. ADV. MECO APRIANSAH, S.H.,M.H.
3. ADV. ANDRY MIKO TIYUZA, S.H.
Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MECO APRIANSAH, S.H.M.H. & PARTNERS yang beralamat dan berkedudukan di Jl. Musium 4 No. 02 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu HP. 0813-4422-7680 / 0813-7785-9909 / 0813-7984-4457, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2020 (terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama : EKO ADE SAPUTRA Bin AMRI ISYA
Tempat Tanggal Lahir : Pasar Baru, 24-10-1984 (36 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili Terakhir : Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………………PEMOHON
PEMOHON bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu beralamat di Jalan Adam Malik Km. 9 Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu Cq. Kepolisian Resort Kaur beralamat di Jl. Raya Bengkulu Km. 4 Bintuhan Kabupaten Kaur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………………...TERMOHON
Bahwa ada pun dasar dan alasan diajukanya permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X Bagian kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP;
Adapun alasan-alasan diajukanya Praperadilan adalah sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut ANDI HAMZAH (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan Tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut MOCHTAR KUSUMAATMADJA merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/PID.PRAP/2012/PN.JKT.SEL tanggal 27 november 2012;
2) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tanggal 15 Februari 2015;
3) Dan lain sebagainya.
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
h. Bahwa keberadaan lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam BAB X bagian kesatu HUHAP dan BAB XII bagian kesatu KUHAP Jo. BAB VIII Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (selanjutnya disebut UUKPK), secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diuar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN, lembaga praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang;
i. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/ penuntut umum sudah sesuai dengan undang undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
j. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
k. Bahwa apabila kita melihat pendapat S.TANUSUBROTO, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
1) Agar penegak Hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang;
2) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia;
3) Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;
4) Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;
5) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu lembaga praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam konsiderans menimbang huruf (a)dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
(a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
(b) “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”
Juga ditegaskan kembali dalam penjelasaan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke -6 yang berbunyi:
“Pembangunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar di capai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya republik indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pancasil Dan Undang-undang dasar 1945”
l. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghetian penyidikan, atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95 menyebutkan bahwa:
1) Tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Dengan kata lain Pasal 95 ayat 1 dan 2 pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan.
m. Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau hukum acara pidana tidak mengatur adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan /kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian. Tentunya, Hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau tidak diatur oleh peraturan-perundang undangan dalam hal ini, peranan Hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya . hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 undang undang no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan keHakiman yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 10 AYAT 1:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.
PASAL 5 AYAT 1:
“Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
n. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehinggga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan Tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
o. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spiritatau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menentukan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
II. KAPASITAS HUKUM PEMOHON
1. Bahwa PEMOHON telah ditetapkan oleh TERMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 77 / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 11 Agustus 2020, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 89 / VIII / 2020 / Reskrim tanggal 14 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 55 / VIII/2020 / Reskrim tanggal 15 Agustus 2020 atas nama EKO ADE SAPUTRA, dalam perkara dugaan tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUH Pidana.
2. Bahwa berdasarkan Sprindik, Surat Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan sebagaimana tersebut di atas PEMOHON yaitu EKO ADE SAPUTRA telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tersangka pada Hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan Pukul 22.30 WIB di Ruang Sat Reskrimum Polres Kaur Jln. Raya Bengkulu Km. 4 dan telah dilakukan Penangkapan pada hari itu juga dan Penahan pada tanggal 15 Agustus 2020, yang dimana proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
III. ALASAN PEMOHON PRAPERADILAN
A. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DAN CALON TERSANGKA.
1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
3. “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon Tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan Tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”;
4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon Tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
5. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon Tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Resort Kaur.
6. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai Saksi dan sebagai calon Tersangka. Hal ini dibuktikan tidak pernah ada TERMOHON mengirim Surat Panggilan kepada Pemohon baik sebagai Saksi dan Calon Tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap, dimintai Keterangan sebagai Tersangka oleh Termohon Pada saat hari yang bersamaan Jum’at tanggal 14 agustus 2020, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon;
7. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/332-B/IV/2020/BKL/RES.KAUR, Tanggal 17 Juni 2020 dimana dalam laporan tersebut yang menjadi Pelapor adalah Sdr. SUPRIYADI dan Sdr. HERIANTO YANG MANA MELAPORKAN Sdr. TRI PUTRA WAHYUNI dalam Kasus Pemerasan, dan Pemohon dipanggil pada waktu itu melalui sambungan telpon Seluler dan bukan melalui Panggilan Resmi untuk memberikan Keterangan klarifikasi terkait Laporan Sdr. SUPRIYADI dan Sdr. HERIANTO yang terhadap Sdr. TRI PUTRA WAHYUNI.
8. Bahwa Setelah itu, Pemohon tidak dierbah dipanggilan lagi, namun pada saat tanggal 14 Agustus 2020, secara tiba-tiba di jalan Leter S Desa Datar Lebar Pemohon langsung ditangkap oleh Termohon.
9. Bahwa setelah Pemohon ditangkap oleh Termohon, Pemohon langsung di bawah kerumah ke Polres Kaur, Kemudian Pemohon Langsung diPeriksa sebagai Tersangka tanpa melalui Pemeriksaan sebagai Saksi.
10. Bahwa Sampai Saat ini, Pemohon masih mempertanyakan alat bukti apa yang digunakan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
11. Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang kuat secara hukum untuk mengatakan PEMOHON melakukan tindak pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagainana yang tertuang dalam pasal 368 KUHPidana.
12. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan sebagai Saksi dan calon Tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
B. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Penangkapan 14 Agustus 2020 dan pada hari yang sama Pemohon langsung di BAP sebagai Tersangka. Bahwa apabila mengacu kepada kedua hal tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;
2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut YAHYA HARAHAP dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
3. Lebih lanjut, YAHYA HARAHAP menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;
4. YAHYA HARAHAP juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon;
5. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat di atas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan Tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
C. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
2. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 332 / VI / 2020 / BKL / Res. Kaur, Tanggal 17 Juni 2020, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon karena hanya berdasarkan kesaksian berberapa saksi.
3. Berdasar pada uraian di atas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka DAPAT DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
D. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak MONTESQUIEU mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
3. OEMAR SENO ADJI menentukan prinsip “legality” merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” konsep, maupun oleh faham “Rechtstaat” dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “legality”;
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu.
5. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut SJACHRAN BASAH “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
6. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
BAHWA SEBAGAIMANA TELAH PEMOHON URAIKAN DIATAS, BAHWA PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON DILAKUKAN DENGAN TIDAK TERPENUHINYA PROSEDUR MENURUT KETENTUAN PERATURAN-PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.
7. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”.
b. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
8. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
E. TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON
a. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDASARI PADA BUKTI YANG CUKUP
• Bahwa perkara yang disangkakan kepada PEMOHON bermula dari pengakuan dari Keterangan PELAPOR Sdr. HERIANTO dan Sdr. SUPRIYADI yang telah melarikan diri.
• Bahwa terkait dengan uang Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) milik Sdr. DUDANG dan Rp. 3000.000,-(tiga juta rupiah) milik Sdr. SUPRIYADI, Uang tersebut merupakan Uang Titipan dari Sdr. HERIANTO dan Sdr. SUPRIYADI karena mereka takut Uang Tersebut nantinya habis terpakai karena sudah mendekati hari raya lebaran. Dan Uang tersebut Pernah ingin dikembalikan oleh PEMOHON dengan cara menelpon Sdr. HERIANTO akan tetapi Sdr. HERIANTO bilang di masih dikebun dan uang tersebut biarlah dulu dengan PEMOHON. Begitupun sebaliknya PEMOHON pernah mengirim Pesan kepada Sdr. SUPRIYADI untuk mengembalikan Uangnya akan tetapi sampai saat ini Sdr. SUPRIYADI tidak pernah membalas pesan tersebut bahkan Sdr. SUPRIYADI sampai dengan saat ini menghilang.
• Bahwa karena peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak didasarkan alat bukti yang cukup tapi hanya berdasarkan keterangan dan pernyataan para Pelapor yang tidak didukung bukti-bukti hukum yang lain, maka penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
• Bahwa karena penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum maka penetapan TERMOHON sebagai Tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
• Bahwa oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum maka PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
b. TIDAK SAHNYA PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON
• Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON hanya didasarkan oleh Keterangan Pelapor SUPRIYADI dan HERIANTO Alias DUDANG, dan Keterangan TRI PUTRA WAHYUNI sebagi Terlapor yang mana dari keterangan Pelapor dan Terlapor tersebut tidak dapat membuktikan secara formil Tindaka Pidana yang mengakibatkan PEMOHON dijadikan Tersangka dalam Laporan Polisi No. LP/332-B/VI/2020/ BKL/RES.KAUR, tanggal 17 Juni 2020 dimana dalam Laporan Polisi tersebut yang Menjadi TERLAPOR adalah TRI PUTRA WAHYUNI bukan PEMOHON.
• Bahwa penyidikan yang dilakukan atas dasar hanya cerita dan pernyataan PELAPOR yang dalam hal Ini Melaporkan Sdr. TRI PUTRA WAHYUNI yang tidak berdasarkan bukti-bukti formil dan bukti-bukti hukum yang sah tidaklah dapat dijadikan dasar bagi TERMOHON untuk melakukan penyidikan Terhadap PEMOHON dan Langsung Mnenetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA tanpa melalui prosedur yang benar sehingga penyidikan yang dilakukan kepada PEMOHON harus dinyatakan tidak sah dan proses penyidikan harus dihentikan.
F. PEMOHON BUKAN KAPASITASNYA SEBAGAI PIHAK YANG DILAPORKAN/TERLAPOR.
Bahwa Pemohon bukanlah pihak yang dilaporkan oleh Sdr. SUPRIYADI dan HERIANTO Alias DUDANG, melainkan yang menjadi Terlapor dalam Laporan Polisi : LP/332-B/VI/2020/ BKL/RES.KAUR, tanggal 17 Juni 2020 adalah Sdr. TRI PUTRA WAHYUNI, dan kapasitas PEMOHON pada saat itu diminta datang oleh TERMOHON melalui sambungan Telepon, kemudian PEMOHON datang dan di interogasi terkait laporan tersebut, setelah tidak ada lagi tindak lanjutrnya sampai dengan Tanggal 14 Agustus tiba-tiba TERMOHON datang dan Melakukan PENANGKAPAN terhadap PEMOHON selanjutnya PEMOHON dibawa ke POLRES KAUR dan di mintai Keterangan (BAP) sebagai Tersangka. Hal tersebut sangatlah aneh dan tidak beralasan hukum dikarenakan PEMOHON Bukanlah TERLAPOR dalam Laporan Polisi Tersebut dan Penangkapan, Penetapan Tersangka Serta Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON tidak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku dimana PEMOHON hanya di mintai Keterangan 1 (satu) kali (tanpa surat Panggilan/Undangan Resmi) dalam Perkara TRI PUTRA WAHYUNI sebagai TERLAPOR dan setelah itu PEMOHON di tangkap lalu dijadikan Tersangka.
Bahwa berdasarkan alasan-alasaan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, dan mengadili perkara ini, berkenan untuk :
PRIMAIR :
1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum, dan dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka PEMOHON Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum, dan oleh karenanya PEMOHON harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan TERMOHON.
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap Diri PEMOHON;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
