Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bhn WIDISUAN, S.H., M.H. 1.SAHUDIN
2.MIRI DIWANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bhn
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat 001/KH.WI/G/PDT.PMH/I/2026
Penggugat
NoNama
1WIDISUAN, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU IMAM, S.H.WIDISUAN, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1SAHUDIN
2MIRI DIWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MECO APRIANSAH, SH.,MHSAHUDIN
2MECO APRIANSAH, SH.,MHMIRI DIWANTO
Turut Tergugat
NoNama
1RABSAN bin A. HALIK SUMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tanah 20.000 M2 yang diklaim oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak beralasan menurut Hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera meninggalkan dan melakukan pemulihan kondisi tanah tersengketa a quo seperti semula;
  4. Dengan ketentuan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan perintah tersebut di atas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian  kepada penggugat, karena penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara  seluruhnya;
  7. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi. Atau, seandainya Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx