Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum tanah seluas + 2.725 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah JUSIN;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun milik SUILANI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SAWAL;
dengan bukti sah jual beli atas nama Mahyuddin Adninyang terletak di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur adalah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh surat yang menjadi alas hak Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI terbukti telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor: 10223/Aur Ringit seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) atas nama DEKY PURESKI dan satu kapling ukuran 12 m X 55 m Sertifikat Hak Milik Atas nama YUKSAN;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) atas sebidang tanah seluas + 2.700 M2 dengan tercatat nama Mahyuddin Adnin yang terletak di Desa Aur Ringit Kec. Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai serta setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum lainnya dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |