| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Bhn | BANK BENGKULU | PEMI ULANDARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Bhn | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||
| Petitum |
1) Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2) Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT I dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.571.414.156,58 (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat belas ribu seratus lima puluh enam rupiah lima puluh delapan sen); 3) Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengosongkan agunan dan tidak berhak menempati, menggunakan serta memanfaatkan Agunan berupa SHM No.10041 SU No.10040/Cahaya Negeri/2016 an. Meza Erliansyah Lokasi Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, SHM No.10052 SU No.10053/Padang Jati/2019 an. Miliyani Lokasi Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu SHM No.10040 SU No.10041/Padang Jati/2019 an. Miliyani Lokasi Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut selama TERGUGAT I tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebagai berikut, pokok sebesar Rp.361.993.734,- + tunggakan bunga Rp.62.313.492,- + denda keterlambatan Rp.147.106.930,58 jadi total kewajiban yang harus dibayar Pihak TERGUGAT I sebesar Rp.571.414.156,58 (lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat belas ribu seratus lima puluh enam rupiah lima puluh delapan sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur. 4) Memberikan Kewenangan Kepada PENGGUGAT untuk memblokir serta memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, dan Deposito) milik TERGUGAT I yang tercatat dalam system pengelolaan PENGGUGAT. 5) Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I yang didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/ atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I. 6) Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Kaur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
