Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Bhn Deka Anggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Bhn
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deka Anggara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon Keseluruhanya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tanggal dan Bulan  Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26022014-0055 Tertanggal 26 Februari 2014, Tanggal dan Bulan Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis 12 FEBRUARI 2002  seharusnya tertulis “15 JANUARI 2002”.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/merubah Penulisan Tanggal dan Bulan Kelahiran pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-26022014-0055 Tertanggal 26 Februari 2014, Tanggal dan Bulan Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis 12 FEBRUARI 2002  seharusnya tertulis “15 JANUARI 2002”. agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada  Pemohon.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx