| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Anak Pemohon Bernama “ELGA” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-24062013-0002 Tertanggal 24 Juni 2013, Nama Anak Pemohon yang semula tertulis ELGA menjadi seharusnya tertulis “ELGA APRIZALIANA PUTRI”.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki/menambahi Penulisan nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama semula tertulis ELGA menjadi seharusnya tertulis “ELGA APRIZALIANA PUTRI”.”,sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-24062013-0002 Tertanggal 24 Juni 2013. agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |