| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2025/PN Bhn | 1.JELPIMON 2.Refky Rapsanjani |
Reni Andriani Binti Halidin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Bhn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/537/I/RES.1.6/2025/RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa a.n. RENI ANDRIANI Binti HALIDIN. Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib di Pelabuhan Baru Kel. Bandar Bintuhan Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu, atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan telah diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
“Korban dalam kondisi umum baik, dengan tanda-tanda kekerasan berupa bekas luka lama pada dahi kanan karena tidak ada luka baru maka tidak dapat disimpulkan akibat kekerasan” Dengan rincian pada dahi:pada dahi tampak satu buah bekas luka berbentuk garis memanjang ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma satu milimeterberwarna lebih terang disbanding kulit sekitarnya, tanpa peradangan aktif. Bekas luka tampak telah mengalami proses penyembuhan lengkap dan tidak ditemukan luka baru pada lokasi tersebut
Dalam kasus ini, karena tidak ada luka aktif yang ditemukan, maka tidak terdapat dasar medis untuk menetapkan adanya luka dengan derajat ringan maupun sedang secara forensik saat dilakukan visum.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
