| Dakwaan |
- Catatan tindak pidana yang didakwakan:
------------ Bahwa Terdakwa MARITABILA AKBAR Bin SABARNING bersama-sama dengan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO (Anak dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di rumah saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA yang beralamat di Desa Datar Lebar I Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Hand Phone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1 : 860067045393434, No IMEI2 : 860067045393426, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira Pukul 00.30 WIN, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO, saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA, dan saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm) bermain Domino di rumah sdr. LIAN. Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah bersama-sama dengan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO dengan berjalan kaki, sedangkan saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA pulang bersama-sama dengan saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm) menggunakan sepeda motor milik saksi ROBINSON Bin SUHANI (Alm). Dalam perjalanan pulang sekira Pukul 03.30 WIB, Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO melewati rumah saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA, lalu Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO membuka pintu pagar rumah HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA yang terbuat dari bambu, sementara Terdakwa mengikuti Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO dari belakang. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO mendekati rumah saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA, lalu Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO merusak kunci jendela rumah bagian depan dengan cara memutar paku penahan jendela hingga kaca jendela terlepas dari kusennya. Kemudian Terdakwa memegang jendela yang sudah terlepas dari kusennya tersebut sambil menunggu di luar untuk berjaga-jaga. Setelah itu Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit Hand Phone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1 : 860067045393434, No IMEI2 : 860067045393426 milik saksi HENDRO SATRIO Bin UJANG CINTARIA terletak di atas kayu pembatas ruangan sedang diisi baterai. Selanjutnya Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO melepaskan handphone tersebut dari charger-nya dan membawa ke luar rumah melalui jendela yang telah dirusak tadi, lalu Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO pulang ke rumah Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO yang beralamat di Desa Datar Lebar I Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur. Setelah sampai di rumah Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO, Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO melepaskan kartu nomor handphone tersebut, lalu Terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa menemui Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO di rumahnya, Lalu sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO pergi ke Kecamatan Kinal menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Sekira Pukul 21.30 WIB di Desa Talang Berangin Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO berpapasan dengan saksi AKBAR SAFARI Bin YASRIN alias KEBAT, lalu Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO bercerita kepada saksi AKBAR SAFARI Bin YASRIN alias KEBAT ingin menjual 1 (satu) unit Hand Phone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1 : 860067045393434, No IMEI2 : 860067045393426 dan saksi AKBAR SAFARI Bin YASRIN alias KEBAT menjelaskan bahwa ada orang yang bernama ELDA yang beralamat di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang ingin membeli handphone.
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO pergi menemui saksi ELDA KUSRIANTO Bin YARDAN. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO bertemu dengan saksi ELDA KUSRIANTO Bin YARDAN di rumahnya, lalu saksi ELDA KUSRIANTO Bin YARDAN membeli 1 (satu) unit Hand Phone VIVO Y 12 warna Aqua Blue dengan No IMEI1 : 860067045393434, No IMEI2 : 860067045393426 dengan harga Rp. 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa sekira Pukul 24.00 WIB, Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO bertemu dengan saksi AKBAR SAFARI Bin YASRIN alias KEBAT di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, lalu Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO memberikan uang hasil penjualan handphone sebesar Rp. 117.000,00 (seratus tujuh belas ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih. Kemudian Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO membagi uang hasil penjualan handphone masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sisa penjualan handphone sebesar Rp. 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) sudah habis untuk beli rokok dan bahan bakar minyak kendaran untuk sepeda motor milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi BINSA HARMUDI Bin TARSO pulang ke rumah masing-masing.
|