Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keseluruhanya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan bulan kelahiran Anak Pemohon yang Bernama “JIZZY NUR AISYAH” pada Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-08042021-0003 Tertanggal 08 April 2021 yang tertulis yaitu: “27 MEI 2019” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “27 JUNI 2019”
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur untuk memperbaiki Penulisan bulan kelahiran Anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis “27 MEI 2019” sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis “27 JUNI 2019”sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor: 1704-LT-08042021-0003 Tertanggal 08 April 2021, agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon/Negara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono) |