Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bhn Ade Feriwan Bin Syafri Syarif 1.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
2.Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Bengkulu c.q. Kejaksaan Negeri Kaur
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bhn
Tanggal Surat Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat ..........
Pemohon
NoNama
1Ade Feriwan Bin Syafri Syarif
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
2Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Bengkulu c.q. Kejaksaan Negeri Kaur
3Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II kepada Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang;
  3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah salah dalam menerapkan hukum kepada Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa :
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 1.259.553.860,- (satu milyar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
  • Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Atau setidak-tidaknya sesuai batas atas dalam peraturan perundang-undangan yakni sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

5. Memerintahkan Turut Termohon untuk membebankan Termohon I dan Termohon II agar menganggarkan perbayaran pergantin kerugian kedalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Termohon I dan Termohon II sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015;

6. Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional, 2 media cetak nasional, 2 media televisi lokal dan 2 harian media cetak lokal;

7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

404 Not Found


nginx